Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2023/PN Tsm IWAN RIDJWAN, S.H. AGIS MUCHAMAD MAULUDIN ALS ALEX BIN ADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 464 /M.2.33/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIS MUCHAMAD MAULUDIN ALS ALEX BIN ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa AGIS MUCHAMAD MAULUDIN Als ALEX Bin ADE diketahui pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar jam 18.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di Warung Grosir Nusa Indah Pasar Singaparna  tepatnya di Kp. Pasarbaru Rt. 004 Rw. 016 Desa Singaparna Kec. Singaparna,  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau  untuk sampai   pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa awalnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian disebuah toko / warung Nusa Indah milik saksi Idham  yang beralamat di Pasar Singaparna  tepatnya di Kp. Pasarbaru Rt. 004 Rw. 016 Desa Singaparna Kec. Singaparna,  Kab. Tasikmalaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar jam 18.00 wib terdakwa masuk kedalam warung milik saksi Idham tersebut dengan cara melalui jalan pinggir pasar ikan kemudian naik keatap toko/warung milik saksi idham dan melakukan pengrusakan atap toko/warung yang terbuat dari GRC/Asbes dengan cara menendang Grc tersebut dengan menggunakan kaki kanan setelah atap toko tersebut rusak sehingga berlubang kemudian terdakwa masuk kedalam toko tersebut dan mengambil 1 (satu) buah payung berwarna kuning yang ada ditoko / warung tersebut lalu membukanya untuk melindungi agar terdakwa tidak kelihatan oleh CCTV yang dipasang diwarung/toko tersebut selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) Pack Rokok Sampoerna Mild , 4 (empat) Pack Roko ClassMild, 3 (tiga) Pack Rokok LA Bold, lalu terdakwa mengambil uang pecahan dua ribu rupiah sebanyak 150 lembar sebesar Rp 300.000,- (tiga rtus ribu rupiah) yang terletak dilaci, kemudian terdakwa membawa rokok serta uang tersebut dengan menggunakan kantong kresek hitam lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian melalaui tempat dimana awalnya terdakwa masuk, bahwa pada hari selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 06:30 WIB saksi idham bersama  dengan para pegawainya yaitu saksi Yadi, Saksi Gungun, saksi Nova dan saksi Nurul membuka warung atau toko milik saksi idham membuka toko lalau sekira jam 07:00 WIB saksi idham menyadari bahwa uang pecahan dua ribu rupiah sebanyak 150 Lembar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah tidak ada miliknya yang tersimpan didalam laci sudah tidak ada selanjutnya saksi idham mengecek CCTV dan benar bahwa warung atau toko Nusa Indah Miliknya telah dimasuki oleh terdakwa dan didalam CCTV tersebut memeperlihatkan bahwa terdakwa telah mengambil  uang pecahan dua ribu rupiah sebanyak 150 Lembar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) Pack Rokok Sampoerna Mild , 4 (empat) Pack Roko ClassMild, 3 (tiga) Pack Rokok LA Bold dan saksi idham melihat bahwa atas toko/warung miliknya sudah dalam keadaan rusak dan berlubang, atas kejadian tersebut saksi Idham melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang barang berupa uang dan rokok didalam warung/toko milik saksi idham tanpa seizin dan sepengetahuan saksi idham lebih dari satu kali , terdakwa juga pernah mengambil barang barang milik saksi idham berupa uang dan rokok tersebut diantaranya :
  1. Bahwa  pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 01:00 Wib, terdakwa masuk melalui atap toko dan mengambil  roko gudang garam Filter 2 (dua) Pack sebanyak empat puluh bungkus, rook LA Bold 3 (tiga) Pack sebanyak tiga puluh bungkus, dan MLD Hitam 3 (tiga) Pack sebanyak tiga puluh bungkus, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi idham, dengan cara terdakwa menggunakan payung agar terdakwa tidak terekam oleh camera CCTV yang berada didalam toko/warung milik saksi idham.
  2. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 17:30 Wib, terdakwa masuk melalui atap toko/ warung milik saksi idham  dan mengambil rokok gudang garam filter 3 (tiga) Pack sebanyak enam puluh bungkus, rook Sampoerna Mild 5 (lima) Pack sebanyak lima puluh bungkus, Djisamsoe Kretek 3 (tiga) Pack sebanyak tiga puluh bungkus dan rokok MLD Hitam 3 (tiga) Pack sebanyak tiga puluh bungkus tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi idham dengan cara terdakwa menggunakan payung agar terdakwa tidak terekam oleh camera CCTV yang berada didalam toko/warung milik saksi idham.
  3. Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 22:55 WIB terdakwa masuk melalui atap toko/ warung milik saksi idham  dan mengambil rokok gudang garam filter 3 (tiga) Pack sebanyak enam puluh bungkus, rook LA Bold 4 (empat) Pack sebanyak empat puluh bungkus, Djisamsoe Kretek 4 (empat) Pack sebanyak empat puluh bungkus dan rook MLD hitan 2 (dua) Pack sebnayak  dua puluh bungkus, djarum super 3 (tiga) pack sebanyak tiga puluh bungkus, Djarum coklat 3 (pack) sebanyak tiga puluh bungkus dan uang tunai pecahan dua ribu sebanyak lima puluh lembar sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi idham dengan cara terdakwa menggunakan kardus agar terdakwa tidak terekam oleh camera CCTV yang berada didalam toko/warung milik saksi idham.
  • Bahwa awalnya terdakwa sudah merencakan terlebih dahulu untuk melakukan pencurian didalam toko/warung Nusa Indah milik saksi idham dikarenakan akses untuk masuk mudah dan untuk masuk kedalam warung atau toko milik saksi idham tersebut terdakwa dengan cara memanjat atap terlebih dahulu dan melakukan pengrusakan atap toko/warung tersebut dengan menendang atap yang tebuat dari GRC atau Asbes dengan menggunakan kaki kanan terdakwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi idham berupa roko dikarenakan roko mudah untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut serta uang milik saksi idham yang telah diambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya saksi idham telah terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban IDHAM MUHAMAD RIDWANULAH  mengalami kerugian total keseluruhan sebesar Rp 11.612.000- (sebelas juta enam ratus dua belas ribu   rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5  KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya