| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 362/Pid.B/2017/PN Tsm | AHMAD SIDIK, SH | MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU SURAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 362/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Okt. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2183/O.2.17/Ep.2/10/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MULYATIKA, SE alias IKA bin UJU DURAHMAN, sejak Pebruari 2014 sampai bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 bertempat di Kantor Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya Jalan SL Tobing No. 53 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan dan dilakukan olehnya karena ada hubungan pekerjaan, karena mata pencaharian atau karena mendapat upah dan dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : a. Uang hasil penagihan dari 36 (tiga puluh enam) toko yang tidak disetorkan ke rekening CV Berkat Karunia Diesel di bank BCA sejumlah Rp. 527.274.400,- (lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana nilai jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran uang hasil penagihan dari toko yang satu ke toko lain yang telah melakukan pembayaran yang uangnya terpakai. Bahwa terjadinya penyimpangan keuangan dan selisih barang tersebut diakibatkan oleh perbuatan terdakwa MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU DURAHMAN dalam jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Accounting/Keuangan CV Berkat Karunia Diesel Depo Tasikmalaya, saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO bin EDI SUSANTO (terdakwa dalam berks terpisah) dalam jabatan atau kedudukan sebagai Kepala CV Berktas Karunia Diesel Depo Tasikmalaya dan saksi TETI SETIAWATI dalam kedudukan sebagai Sales, dengan cara : a. Melakukan penjualan-penjualan barang oleh sales dan saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo ke konsumen tanpa menggunakan faktur resmi yang dikeluarkan perusahaan, sehingga menyebabkan uang penagihan hasil penjualan barang yang dilakukan secara kredit tidak masuk ke rekening perusahaan. dimana kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU DURAHMAN dikarenakan adanya uang yang digunakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan sebesar Rp. 439.862.500,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari Customer : Karya Timur, Sumber Makmur, Tiara Fahar Transportindo, PT Budijanto, Aci Service, Barkah Borneo, Surya Galunggung, ON PA, Sumber LAut, Sumber Daya Trucking, RDS Motor, Samudra Jaya Abadi, Suber Jaya Trans, Doa IbuJkt, A.N. (Aun Teten), Sejahtera PS, PWN Motor, Ariki Motor, SPPBE, Dasar Mulya, Pelangi Wawasan, Mega Baja Trans, Tatang, Dedy Jaya, Gaya Baru Motor, Tri Jaya Mtr/Crb., Sida Karya, Amanat, Multi Usaha Trans. Selebihnya digunakan oleh saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo CV Berkas Karunia Diesel HENGY SUDARMO SUSANTO dan sales saksi TETI SETIAWATI. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
