Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
362/Pid.B/2017/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU SURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/O.2.17/Ep.2/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MULYATIKA, SE alias IKA bin UJU DURAHMAN, sejak Pebruari 2014 sampai bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 bertempat di Kantor Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya Jalan SL Tobing No. 53 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan dan dilakukan olehnya karena ada hubungan pekerjaan, karena mata pencaharian atau karena mendapat upah dan dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan audit dari tanggal 18 Mei 2017 sampai tanggal 13 Juni 2017 oleh Tim Audit Internal CV Berkat Karunia Diesel terhadap keuangan dan barang di Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya yang bergerak di bidang penjualan spare part dan accessories mobil khususnya truk dan bus diperoleh data adanya kerugian perusahaan sebesar Rp. 726.867.241,93 (tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen) yang diakibatkan karena :

a.    Uang hasil penagihan dari 36 (tiga puluh enam) toko yang tidak disetorkan ke rekening CV Berkat Karunia Diesel di bank BCA sejumlah Rp. 527.274.400,- (lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana nilai jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran uang hasil penagihan dari toko yang satu ke toko lain yang telah melakukan pembayaran yang uangnya terpakai.
b.    Selisih barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dihitung dari stok awal, barang masuk, barang keluar, sisa barang di gudang yang jumlahnya mencapai 144 item barang dengan harga seluruhnya Rp. 199.592.841,93,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh tiga sen).

Bahwa terjadinya penyimpangan keuangan dan selisih barang tersebut diakibatkan oleh perbuatan terdakwa MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU DURAHMAN dalam jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Accounting/Keuangan CV Berkat Karunia Diesel Depo Tasikmalaya, saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO bin EDI SUSANTO (terdakwa dalam berks terpisah) dalam jabatan atau kedudukan sebagai Kepala CV Berktas Karunia Diesel Depo Tasikmalaya dan saksi TETI SETIAWATI dalam kedudukan sebagai Sales, dengan cara :

a.    Melakukan penjualan-penjualan barang oleh sales dan saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo ke konsumen tanpa menggunakan faktur resmi yang dikeluarkan perusahaan, sehingga menyebabkan uang penagihan hasil penjualan barang yang dilakukan secara kredit tidak masuk ke rekening perusahaan.
b.    Penjualan tunai sengaja dibuat oleh Sales dan saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo ke system penjualan kredit yang menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan penagihan ke konsumen karena barang yang dijual bukan atas permintaan konsumen.
c.    Adanya pemalsuan tanda tangan konsumen oleh salah satu Sales di faktur resmi dan dalam tanda terima tagihan resmi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan penagihan ke konsumen.
d.    Pengeluaran barang dari gudang tanpa menggunakan dokumen resmi yang menyebabkan barang digudang hilang tanpa bukti dan pihak Gudang mengeluarkan barang atas perintah saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo dan Sales dan hanya mencatat barang yang keluar di stok barang.
e.    Uang pembayaran dari konsumen secara tunai dipakai untuk kepentingan pribadi saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Accounting yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening perusahaan.
f.    Pembayaran dari konsumen bukan ke rekening bank perusahaan melainkan di transfer ke rekening pribadi terdakwa selaku Kepala Accounting dan ke rekening pribadi saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening bank perusahaan.
g.    Adanya pemindahbukuan Giro sebagai alat bayar dari konsumen ke rekening saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening bank perusahaan.
h.    Adanya pembuatan tanda terima penagihan untuk satu konsumen yang dipisah tanda terimanya atas perintah saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo ke terdakwa selaku Kepala Accounting untuk tagihan di bulan yang sama dan setiap penagihan yang dilakukan oleh Sales dan bagian pengiriman harus diserahkan terlebih dahulu ke saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo baru kemudian diserahkan ke bagian keuangan.
i.    Adanya tanda terima ganda yang dibuat atas perintah saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo dengan tujuan untuk membohongi bagian pemeriksaan internal perusahaan.
j.    Penginputan jurnal pembayaran konsumen di system perusahaan oleh terdakwa selaku Kepala Accounting berbeda dengan bukti bayar yang dipegang konsumen.
k.    Pengiriman barang ke konsumen tanpa menggunakan surat jalan resmi dari perusahaan.
l.    Barang yang dikirim ke konsumen hanya menggunakan dokumen tetapi barangnya tidak dikirim melainkan diambil oleh saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo.

dimana kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa MULYATIKA, S.E. alias IKA bin UJU DURAHMAN dikarenakan adanya uang yang digunakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan sebesar Rp. 439.862.500,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang berasal dari Customer : Karya Timur, Sumber Makmur, Tiara Fahar Transportindo, PT Budijanto, Aci Service, Barkah Borneo, Surya Galunggung, ON PA, Sumber LAut, Sumber Daya Trucking, RDS Motor, Samudra Jaya Abadi, Suber Jaya Trans, Doa IbuJkt, A.N. (Aun Teten), Sejahtera PS, PWN Motor, Ariki Motor, SPPBE, Dasar Mulya, Pelangi Wawasan, Mega Baja Trans, Tatang, Dedy Jaya, Gaya Baru Motor, Tri Jaya Mtr/Crb., Sida Karya, Amanat, Multi Usaha Trans.

Selebihnya digunakan oleh saksi HENGKY SUDARMO SUTANTO selaku Kepala Depo CV Berkas Karunia Diesel HENGY SUDARMO SUSANTO dan sales saksi TETI SETIAWATI.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya