| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN atas Tanah dan Bangunan Rumah beserta segala turutannya sebagaimana :
2.1). Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00152/Kelurahan CIPEDES, Surat Ukur tanggal 29-05-2007, No.00024/Cipedes/2007, seluas 106m2, Asal Hak Persil No.II a D/II C. No.526, Kelurahan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, atau setempat lebih dikenal Jalan RE. MARTADINATA No.124, RT.003/RW.004, Kelurahan CIPEDES, Kecamatan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT, dengan batas-batas sebelah :
Utara : Tanah ICAH/M. DANUDJI
Timur : Tanah U.Z. ARIFIN, BA.
Barat : Jalan RE. MARTADINATA/M. DANUDJI
Selatan : Jalan RE. MARTADINATA/U.Z. ARIFIN, BA.
2.2). Sertipikat Hak Milik (SHM) No.M.1726 atas nama pemegang Hak NINA KURNIASIH, seluas 377m2, Blok Bojong, Kelurahan CIPEDES, semula Surat Ukur No.1355/1997, Tanggal 19-6-1997, Asal Persil C.No.112 persil No.46/D-ii, SPPT PBB No.32.77.760.002.007-0112.0 atas nama Wajib Pajak Drs. KH. UNDANG ISHAK ABDULAH, MSi., kampung BOJONG KULON, Kelurahan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT, dengan batas-batas sebelah :
Utara : Selokan
Timur : SHM No.M.195 dan SHM No.M.196
Barat : Selokan
Selatan : SHM No.M.207
3. Menyatakan, TERGUGAT I (YETI NURHAYATI) dan TERGUGAT II (Dra. NINA KURNIASIH) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan MERUGIKAN PARA PENGGUGAT ;
4. Menyatakan, Tanah dan Bangunan Rumah Objek Sengketa dengan segala turutannya merupakan boedel HARTA PENINGGALAN Almarhum Drs. KH. UNDANG ISHAK ABDULAH, MSi., yang merupakan HAK PARA PENGGUGAT ;
5. Menyatakan, PARA PENGGUGAT sebagai AHLI WARIS dan AHLI WARIS PENGGANTI yang SAH dari Almarhum Drs. KH. UNDANG ISHAK ABDULAH, MSi., dan BERHAK atas Tanah dan Bangunan Rumah Objek Sengketa terebut ;
6. Menyatakan, BATAL atau Batal Demi Hukum dan TIDAK sah serta TIDAK mempunyai Kekuatan Hukum mengikat dengan segala akibat Hukumnya :
6.1). Akta HIBAH No.285/2007, tanggal 03 Mei 2007, dibuat oleh dan dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH., MH., Notaris/PPAT di Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT, atas nama Pemberi Hibah Drs. KH. UNDANG ISHAK ABDULAH, MSi. ;
6.2). Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00152/Kelurahan CIPEDES, Surat Ukur tanggal 29-05-2007, No.00024/Cipedes/2007, seluas 106m2, Asal Hak Persil No.II a D/II C. No.526, Kelurahan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, atau setempat lebih dikenal Jalan RE. MARTADINATA No.124, RT.003/RW.004, Kelurahan CIPEDES, Kecamatan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT, dengan batas-batas sebelah :
Utara : Tanah ICAH/M. DANUDJI
Timur : Tanah U.Z. ARIFIN, BA.
Barat : Jalan RE. MARTADINATA/M. DANUDJI
Selatan : Jalan RE. MARTADINATA/U.Z. ARIFIN, BA.
6.3). Sertipikat Hak Milik (SHM) No.M.1726 atas nama pemegang Hak NINA KURNIASIH, seluas 377m2, Blok Bojong, Kelurahan CIPEDES, semula Surat Ukur No.1355/1997, Tanggal 19-6-1997, Asal Persil C.No.112 persil No.46/D-ii, SPPT PBB No.32.77.760.002.007-0112.0 atas nama Wajib Pajak Drs. KH. UNDANG ISHAK ABDULAH, MSi., kampung BOJONG KULON, Kelurahan CIPEDES, Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT, dengan batas-batas sebelah :
Utara : Selokan
Timur : SHM No.M.195 dan SHM No.M.196
Barat : Selokan
Selatan : SHM No.M.207
6.4). Seluruh Surat-Surat/Akta-Akta lain yang dimaksudkan/dipergunakan sebagai pemindahtanganan pembebanan atas Tanah dan Bangunan Rumah Objek Sengketa tersebut ;
7. Menghukum, TERGUGAT I (YETI NURHAYATI) dan TERGUGAT II (Dra. NINA KURNIASIH) untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan KOSONG tanpa beban dan syarat apapun, lengkap dengan segala turutannya, termasuk Surat-surat yang berhubungan dengan Tanahnya ;
8. Menghukum, TERGUGAT I (YETI NURHAYATI) dan TERGUGAT II (Dra. NINA KURNIASIH) untuk memberikan dan membayar GANTI RUGI kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
9. Menghukum, TURUT TERGUGAT I (HERI HENDRIYANA, SH., MH., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Kota TASIKMALAYA, JAWA BARAT) dan TURUT TERGUGAT II (Badan Pertanahan Nasional/BPN Republik Indonesia, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA, Provinsi JAWA BARAT) serta Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini ;
10. Menghukum, TERGUGAT I (YETI NURHAYATI) dan TERGUGAT II (Dra. NINA KURNIASIH) untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) ;
|