Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Tsm Hj. Wiwin Suminar Iwan Setiadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-01082025S1J
Penggugat
NoNama
1Hj. Wiwin Suminar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Benny Purnama, S.H.,M.H. DkkHj. Wiwin Suminar
Tergugat
NoNama
1Iwan Setiadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Achmad Basar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 604.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi;
3. Menyatakan kesepakatan perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 November 2024 sah, mengikat, dan berkekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus tanpa syarat seluruh kerugian yang dialami Penggugat yaitu :
a. Kerugian Materiil 
- Uang investasi Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Uang manajemen fee 10% yaitu sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Uang keterlambatan sebesar 2% yaitu sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan x 8 (delapan) bulan sampai sekarang (sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Juli 2025) = sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah);
Jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil
Akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat kepada Penggugat, Penggugat mengalami ketidaknyamanan dan menjadi beban pikiran Penggugat, yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil, apabila ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kerugian materiil sebesar Rp. 504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) + kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = seluruh kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 604.000.000,00 (enam ratus empat juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus tanpa syarat seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara sukarela, maka terhadap tanah dan bangunan yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 219 atas nama Achmad Basar (Turut Tergugat) dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kepada Penggugat, apabila ada sisa dikembalikan kepada Tergugat / Turut Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak