Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Tsm Khoirul Indra Lubis bin Moch Jamil Lubis 1.Yuyu Yuliati
2.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-24122024RY4
Penggugat
NoNama
1Khoirul Indra Lubis bin Moch Jamil Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diani Safarina, SH, M.KnKhoirul Indra Lubis bin Moch Jamil Lubis
Tergugat
NoNama
1Yuyu Yuliati
2Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 206.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum YUYUN YULIANTI dalam kapasitasnya mewakili kedudukan hukum saudara kandungnya almarhum H.E. ISKANDAR selaku Tergugat.
3. Menyatakan menurut hukum Jual beli dan penyerahan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik atas Nama Hajjah WIWI WIANSIH dengan Nomor: 01771, luas 612 m2, NIB: 10.29.06.01.01.01782, surat ukur nomor: 01134/ Cipari/ 2018 tanggal 18, Juli, 2018, yang terletak di Blok Situbeet/Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat, dengan batas-batas:
? Sebelah Barat : Perum Arassy
? Sebelah Timur : Tanah Lina Herlina
? Sebelah Utara : ibu Lia dan Bu Noneng
? Sebelah Selatan: Perum Arassy
4. Menghukum Tergugat dan atau seluruh ahli waris almarhum H.E. ISKANDAR serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran  (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak