Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Aji Rahmatillah bin Ahmudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2148 / M.2.33/ Eoh.2 /09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aji Rahmatillah bin Ahmudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Aji Rahmatillah bin Ahmudin bersama dengan Sdr. Mulki (masih dalam pencarian/DPO) dan Sdr. Jarot (masih dalam pencarian/DPO), pertama pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, kedua pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, ketiga pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah dan bengkel yang beralamat di Kp. Sukahaji RT.004 RW.002 Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bermula dari rasa sakit hati terdakwa kepada saksi Angga Setiawan bin Ajiji, yang disebabkan saksi Angga Setiawan bin Ajiji pernah menganiaya dirinya, dan pada saat itu saksi Angga Setiawan bin Ajiji juga sedang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN), sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik saksi Angga Setiawan bin Ajiji yang ada di bengkel dan rumahnya, yang beralamat di Kp. Sukahaji RT.004 RW.002 Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, terdakwa menceritakan niatannya tersebut kepada Sdr. Nandang (masih dalam pencarian/DPO), lalu terdakwa menjelaskan bahwa nantinya ia akan menjual barang-barang tersebut kepada Sdr. Nandang. Setelah mendengar hal tersebut, Sdr. Nandang menyetujuinya dan bersedia membeli barang-barang yang akan terdakwa ambil dari bengkel dan rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mengajak Sdr. Mulki (masih dalam pencarian/DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada di bengkel dan rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji. Setibanya di rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, Sdr. Mulki memarkirkan sepeda motor merk Supra X miliknya (masih dalam pencarian/DPB) di dekat pos, yang berada disamping rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, sedangkan terdakwa menunggu di pinggir jalan sambil melihat situasi sekitar, selanjutnya Sdr. Mulki berjalan menuju pintu samping rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji. Dikarenakan pintu tersebut dikunci menggunakan rantai, maka Sdr. Mulki merusak rantai tersebut hingga pintu rumah terbuka, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Mulki masuk ke dalam rumah yang menyatu dengan bengkel sepeda motor, lalu terdakwa dan Sdr. Mulki mengambil oli sepeda motor 0,8 liter sebanyak 40 (empat puluh) botol, handle rem sepeda motor Yamah Mio sebanyak 2 (dua) buah, minyak rem sepeda motor sebanyak 5 (lima) buah, kampas rem depan sebanyak 3 (tiga) buah, kampas rem sepeda motor RX-King sebanyak 2 (dua) buah, dan Gear KIC sebanyak 3 (tiga) buah, kemudian terdakwa memasukan seluruh barang-barang tersebut ke dalam karung. Setelah itu, terdakwa dan Sdr. Mulki keluar dari rumah, kemudian pergi menuju rumah Sdr. Nandang yang beralamat di Kp. Panglayungan Desa Cidadap Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah Sdr. Nandang, terdakwa langsung menyerahkan barang-barang tersebut kepada Sdr. Nandang;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mengajak Sdr. Jarot (masih dalam pencarian/DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada di bengkel dan rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji. Setibanya di rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, terdakwa dan Sdr. Jarot langsung menuju pintu samping rumah, yang sebelumnya pernah dimasuki oleh terdakwa dan Sdr. Mulki, lalu keduanya masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah yang menyatu dengan bengkel, selanjutnya terdakwa mengambil oli sepeda motor 0,8 liter sebanyak 36 (tiga puluh enam) botol, minyak rem sepeda motor sebanyak 5 (lima) buah, dan kampas rem depan sepeda motor sebanyak 3 (tiga) buah. Setelah itu, terdakwa dan Sdr. Jarot keluar dari rumah, kemudian pergi menuju rumah Sdr. Nandang. Setibanya di rumah Sdr. Nandang, terdakwa langsung menyerahkan barang-barang tersebut kepada Sdr. Nandang;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah dan bengkel. Setibanya di rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, terdakwa langsung menuju pintu samping rumah, yang sebelumnya pernah dimasuki oleh terdakwa, Sdr. Mulki dan Sdr. Jarot, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah yang menyatu dengan bengkel, selanjutnya terdakwa mengambil oli sepeda motor 0,8 liter sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol, handle rem sepeda motor Yamaha Mio sebanyak 2 (dua) buah, minyak rem sepeda motor sebanyak 15 (lima belas) buah, kampas rem depan sepeda motor sebanyak 5 (lima) buah, kampas rem belakang sepeda motor merk RX-King sebanyak 2 (dua) buah, dan Gear KIC sebanyak 3 (tiga) buah, kemduian terdakwa memasukan barang-barang tersebut ke dalam karung. Setelah itu, terdakwa keluar dari rumah, kemudian pergi menuju rumah Sdr. Nandang. Setibanya di rumah Sdr. Nandang, terdakwa langsung menyerahkan barang-barang tersebut kepada Sdr. Nandang. Setelah itu, terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, lalu masuk ke dalam rumahnya melalui pintu samping yang sebelumnya sudah pernah terdakwa masuki, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin cuci 2 (dua) tabung merk Polytron, kemudian terdakwa membawanya pulang ke rumah;
  • Bahwa sebagian barang-barang yang terdakwa ambil tersebut telah berhasil terjual kepada Sdr. Nandang, dengan total keuntungan sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membagi uang hasil penjualan barang-barang milik saksi Angga Setiawan bin Ajiji tersebut kepada Sdr. Mulki sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada Sdr. Jarot sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendatangi saksi Ajiji bin Rahman, dengan maksud ingin mengembalikan 1 (satu) unit mesin cuci 2 (dua) tabung merk Polytron yang sebelumnya ia ambil dari rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji. Setelah menerima barang tersebut, selanjutnya saksi Ajiji bin Rahman membawa terdakwa kepada pihak Kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Angga Setiawan bin Ajiji mengalami kerugian sekitar Rp. 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya