Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa KHAIRUL TAMIMI Bin M AMIN ALI, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira Pukul 07.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Bripka Anggi Trisnandar Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya ada yang melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya Saksi Bripka Anggi Trisnandar, Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan, bersama dengan Sdr. Aiptu AA Anwar, yang sedang dalam masa piket Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 09.30 WIB, Saksi Bripka Anggi Trisnandar Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan dan Sdr. Aiptu AA Anwar melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang sedang bersama Saksi Irpan Ramdani di dalam sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan menemukan 1 (satu) buah tas pinggang berwarna biru yang berisikan ; 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 113 (seratus tiga belas) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) butir pil, 97 (sembilan puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir pil , uang hasil penjualan sediaan farmasi sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna abu-abu;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang berwarna biru yang berisikan ; 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 113 (seratus tiga belas) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) butir pil, 97 (sembilan puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir pil adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi dari Sdr. Rahmat (DPO) yang Terdakwa kenal sejak tahun 2024. Sdr. Rahmat (DPO) kemudian mengajak Terdakwa untuk berjualan obat-obatan (tanpa izin dari lembaga terkait) di Tasikmalaya. Terdakwa telah berjualan sediaan farmasi berupa Tramadol, pil/obat berwarna putih berlogo Y dan pil/obat berwarna kuning berlogo MF selama 4 (empat) bulan lamanya dengan cara Terdakwa akan menghubungi Sdr. Rahmat (DPO) jika sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa sudah habis terjual dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna abu-abu. Kemudian, Sdr. Rahmat (DPO) akan mengirimkan obat-obatan tersebut melalui kurir dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Rahmat (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan;
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi yang disita oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB dari seorang kurir yang Terdakwa tidak kenal atas perintah Sdr. Rahmat (DPO). Terdakwa dan kurir tersebut bertemu di Pom Bensin Kec. Manonjaya dan kurir tersebut menyerahkan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir pil/obat jenis Tramadol, 180 (seratus delapan puluh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 540 (lima ratus empat puluh) butir pil, 147 (seratus empat puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 441 (empat ratus empat puluh satu) butir pil. Namun, saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut sebanyak : 100 (seratus) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 67 (enam puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 201 (dua ratus satu) butir pil, dan 50 (lima puluh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir pil;
- Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, kemudian Terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara menjual dengan harga per sepuluh butir Tramadol dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk pil/obat berwarna putih berlogo Y dan pil/obat berwarna kuning berlogo MF per tiga butirnya dijual masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dijual kepada orang lain yang datang langsung ke tempat Terdakwa berjualan atau menghubungi Terdakwa menggunakan handphone, diantaranya kepada Saksi Irpan Ramdani;
- Bahwa Terdakwa telah menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi Irpan Ramdani sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Warung RT 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil/obat warna kuning berlogo MF dengan jumlah keseluruh 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Kp. Warung RT 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Saksi Irpan Ramdani memesan sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun Terdakwa belum sempat menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut karena ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0034/NOF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6260 gram, diberi nomor barang bukti 0110/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL. Selanjutnya, pada 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6342 gram diberi nomor barang bukti 0111/2025/PF dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6672 gram diberi nomor barang bukti 0112/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa KHAIRUL TAMIMI Bin M AMIN ALI, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira Pukul 07.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Bripka Anggi Trisnandar Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya ada yang melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya Saksi Bripka Anggi Trisnandar, Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan, bersama dengan Sdr. Aiptu AA Anwar, yang sedang dalam masa piket Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 09.30 WIB, Saksi Bripka Anggi Trisnandar Saksi Briptu Rully Rachmawan, Saksi Briptu Reza Nursyehan dan Sdr. Aiptu AA Anwar melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang sedang bersama Saksi Irpan Ramdani di dalam sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Warung RT. 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Rully Rachmawan dan Saksi Reza Nursyehan menemukan 1 (satu) buah tas pinggang berwarna biru yang berisikan ; 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 113 (seratus tiga belas) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) butir pil, 97 (sembilan puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir pil , uang hasil penjualan sediaan farmasi sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna abu-abu;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang berwarna biru yang berisikan ; 270 (dua ratus tujuh puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 113 (seratus tiga belas) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) butir pil, 97 (sembilan puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir pil adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi dari Sdr. Rahmat (DPO) yang Terdakwa kenal sejak tahun 2024. Sdr. Rahmat (DPO) kemudian mengajak Terdakwa untuk berjualan obat-obatan (tanpa izin dari lembaga terkait) di Tasikmalaya. Terdakwa telah berjualan sediaan farmasi berupa Tramadol, pil/obat berwarna putih berlogo Y dan pil/obat berwarna kuning berlogo MF selama 4 (empat) bulan lamanya dengan cara Terdakwa akan menghubungi Sdr. Rahmat (DPO) jika sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa sudah habis terjual dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix berwarna abu-abu. Kemudian, Sdr. Rahmat (DPO) akan mengirimkan obat-obatan tersebut melalui kurir dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Rahmat (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan;
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi yang disita oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB dari seorang kurir yang Terdakwa tidak kenal atas perintah Sdr. Rahmat (DPO). Terdakwa dan kurir tersebut bertemu di Pom Bensin Kec. Manonjaya dan kurir tersebut menyerahkan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir pil/obat jenis Tramadol, 180 (seratus delapan puluh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 540 (lima ratus empat puluh) butir pil, 147 (seratus empat puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning yang belogo MF dengan jumlah keseluruhan 441 (empat ratus empat puluh satu) butir pil. Namun, saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut sebanyak : 100 (seratus) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 67 (enam puluh tujuh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 201 (dua ratus satu) butir pil, dan 50 (lima puluh) paket plastik clip yang masing-masing plastik clip-nya berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang belogo Y dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir pil;
- Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, kemudian Terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut dengan cara menjual dengan harga per sepuluh butir Tramadol dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk pil/obat berwarna putih berlogo Y dan pil/obat berwarna kuning berlogo MF per tiga butirnya dijual masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dijual kepada orang lain yang datang langsung ke tempat Terdakwa berjualan atau menghubungi Terdakwa menggunakan handphone, diantaranya kepada Saksi Irpan Ramdani;
- Bahwa Terdakwa telah menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi Irpan Ramdani sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Kp. Warung RT 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil/obat warna kuning berlogo MF dengan jumlah keseluruh 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Kp. Warung RT 030 RW 009 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Saksi Irpan Ramdani memesan sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun Terdakwa belum sempat menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut karena ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0034/NOF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6260 gram, diberi nomor barang bukti 0110/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL. Selanjutnya, pada 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6342 gram diberi nomor barang bukti 0111/2025/PF dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6672 gram diberi nomor barang bukti 0112/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |