Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2024/PN Tsm Gungun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-05112024PSU
Pemohon
NoNama
1Gungun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-11112021-0009  semula tercantum atas nama FAJAR SHIDIQ GUNAWAN diubah namanya menjadi MUHAMMAD ROFI ALGHIFARI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-11112021-0009 atas FAJAR SHIDIQ GUNAWAN yang lahir di Tasikmalaya, 01 November 2021. Semula tercantum dengan nama FAJAR SHIDIQ GUNAWAN diganti menjadi MUHAMMAD ROFI ALGHIFARI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak