Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT. Mandiri Tunas Finance Ari Hariadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat PN TSM-27122023SPF
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Kusnandar, SH.PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1Ari Hariadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 459.262.200,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini; 
3. Menyatakan TERGUGAT dalam gugatan perkara ini telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa dalam gugatan perkara ini, sebagai berikut : 
Merk : HARLEY DAVIDSON IRON 883 XL 883 N
Jenis/Type : HARLEY/SPORT2
Np. Rangka : MLY4LE2G7LS417380
No. Mesin : LE2L417380
Tahun : 2020
No. Polisi : Z 2677 IL
Warna : HITAM
No. BPKB. : O06547712
5. Menghukum TERGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk membayar secara lunas seluruh sisa kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 459.262.200, (empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan dalam gugatan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); atau
6. Menghukum TERGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk menyerahkan Objek Sengketa, sebagai berikut : 
Merk : HARLEY DAVIDSON IRON 883 XL 883 N
Jenis/Type : HARLEY/SPORT2
Np. Rangka : MLY4LE2G7LS417380
No. Mesin : LE2L417380
Tahun : 2020
No. Polisi : Z 2677 IL
Warna : HITAM
No. BPKB. : O06547712
kepada PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini dalam keadaan baik dan utuh serta lengkap berikut suratsurat dan perlengkapannya, serta tanpa syarat dan beban apa pun, secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum TERGUGAT dalam gugatan perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan dalam gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang harus dibayar pula kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan sekaligus pada saat TERGUGAT melaksanakan putusan gugatan perkara ini; 
8. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT dalam gugatan perkara ini dan atau pihak lain (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau; apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI Kl. IA TASIKMALAYA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak