Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2018/PN Tsm H. DIYAN ROSDIANA H. ACEP BAHRUL ULUM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY WIDODO, SH, dkkH. DIYAN ROSDIANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkenan untuk menangguhkan terlebih dahulu, Pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa Perkara Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017 hingga adanya putusan dari Gugatan Perlawanan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Pelawan ;

3.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beretikat Baik ;

4.    Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli atas Tanah Obyek Sengketa seluas 926 M2, No. 734/CBR/1997 antara Buloh sebagai Penjual dengan           H. Diyan Rosdiana/Pelawan sebagai Pembeli, yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Cibeureum, Tasikmalaya, pada tanggal 11 Agustus 1997 ;

5.    Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa SELUAS 926 M2 ATAU 66 BATA dengan batas-batasnya :

-    Sebelah Utara         : Sawah Tatang.
-    Sebelah timur            : Sawah H. Sumartinah/Wahid  
 Ardianto.
-    Sebelah Selatan        : Sawah Arifin ( sekarang Jl. Letjen
  Mashudi ).
-    Sebelah Barat        : Sawah Harun dan Sawah Ijan
(sawah Amun  dan Sawah Penggugat).

6.    Menolak permohonan Ekseksekusi dari Terlawan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dalam Perkara No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 jo. Perkara No. 145/PDT/2015/PT.BDG tanggal 28 Mei 2015 jo. No. 2389 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2016 ;

7.    Menyatakan terjadi Perbedaan Luas dan Batas-Batas Tanah Obyek Sengketa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 jo. Perkara No. 145/PDT/2015/PT.BDG tanggal 28 Mei 2015 jo. No. 2389 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2016 yaitu YANG menyebutkan LUAS Tanah Obyek Sengketa 131,5 BATA ( 1.841 M2 ) dengan FAKTA Tanah Obyek Sengketa Milik Pelawan seluas SELUAS 926 M2 ATAU 66 BATA ;

8.    Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu :

-    Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017 ;

-    Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 6 Februari 2018 ;

karena amar putusan yang akan dieksekusi tidak sesuai/jauh berbeda dengan Fakta Lokasi Obyek Sengketa ;

9.    Menyatakan tidak sah Surat Pengadilan Negeri 1A Tasikmalaya, Nomor W11.U9/352/HT.01.10/2/2018, tanggal 7 Februari 2018, Perihal :  Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/ PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 6 Februari 2018 ;

10.    Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang  beretikat tidak baik ;

11.    Menyatakan Terlawan tidak mempunyai hak atas Tanah Obyek Sengketa  seluas 926 M2 ( 66 Bata ) ;

12.    Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ;

13.    Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar      Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak