| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | H. DIYAN ROSDIANA | H. ACEP BAHRUL ULUM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkenan untuk menangguhkan terlebih dahulu, Pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa Perkara Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017 hingga adanya putusan dari Gugatan Perlawanan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Pelawan ; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beretikat Baik ; 4. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli atas Tanah Obyek Sengketa seluas 926 M2, No. 734/CBR/1997 antara Buloh sebagai Penjual dengan H. Diyan Rosdiana/Pelawan sebagai Pembeli, yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Cibeureum, Tasikmalaya, pada tanggal 11 Agustus 1997 ; 5. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas Tanah Obyek Sengketa SELUAS 926 M2 ATAU 66 BATA dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Sawah Tatang. 6. Menolak permohonan Ekseksekusi dari Terlawan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dalam Perkara No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 jo. Perkara No. 145/PDT/2015/PT.BDG tanggal 28 Mei 2015 jo. No. 2389 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2016 ; 7. Menyatakan terjadi Perbedaan Luas dan Batas-Batas Tanah Obyek Sengketa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tanggal 22 Januari 2015 jo. Perkara No. 145/PDT/2015/PT.BDG tanggal 28 Mei 2015 jo. No. 2389 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2016 yaitu YANG menyebutkan LUAS Tanah Obyek Sengketa 131,5 BATA ( 1.841 M2 ) dengan FAKTA Tanah Obyek Sengketa Milik Pelawan seluas SELUAS 926 M2 ATAU 66 BATA ; 8. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu : - Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 11 Desember 2017 ; - Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 6 Februari 2018 ; karena amar putusan yang akan dieksekusi tidak sesuai/jauh berbeda dengan Fakta Lokasi Obyek Sengketa ; 9. Menyatakan tidak sah Surat Pengadilan Negeri 1A Tasikmalaya, Nomor W11.U9/352/HT.01.10/2/2018, tanggal 7 Februari 2018, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Penetapan Nomor 16/Pen.Pdt.Eks./2017/ PN.Tsm. jo. No. 2389 K/PDT/2015 Jo. No. 145/PDT/2015/PT.BDG Jo. No. 25/Pdt.G/2014/PN.TSM tertanggal 6 Februari 2018 ; 10. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang beretikat tidak baik ; 11. Menyatakan Terlawan tidak mempunyai hak atas Tanah Obyek Sengketa seluas 926 M2 ( 66 Bata ) ; 12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooraad ) ; 13. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
