INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Tsm | Dede Rahmat | 1.Bank Mandiri Cab. Tasikmalaya 2.AXA Mandiri Financial |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-21022025RTB | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.656.587,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
3. Menghukum Tergugat I untuk membebaskan Kredit penggugat sebesar sisa pokok Rp. 125.656.587,00 (seratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah)
4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kleim asuransi kematian Ny. Ecin, menurut hukum
5. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) secara tanggung renteng, dengan seketika setelah putusan dijatuhkan,
6. Menentukan biaya menurut hukum.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |