Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Tsm Sri Maryati, S.H. 1.DADAN Bin SUMA alm
2.ROHIMAN als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2813/M.2.16.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN Bin SUMA alm[Penahanan]
2ROHIMAN als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026, sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di halaman Kost CTA Jl. Babakan Siliwangi RT. 001 RW. 008 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sama atau bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira jam 00.00 wib Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN janjian dan bertemu kemudian berniat pergi kedaerah Tasikmalaya Kota untuk melakukan pencurian sepeda motor yang mana juga sebelumnya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) sudah mempersiapkan dengan membawa alat 1 (satu) buah Kunci Letter T dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 3 (tiga) buah alat berupa mata astag dan juga 1 (satu) buah Kunci Letter L dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 1 (satu) buah alat berupa mata astag selanjutnya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN pergi ke daerah Tasikmalaya Kota menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol dengan noka MH1JB9137DK411718, nosin JB91E3394883 milik terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN yang mana saat itu Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  dibonceng oleh terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN sesampainya di daerah Tasikmalaya kota pada sekitar jam 02.30 wib mencari sasaran secara acak hingga sampai di Kost CTA Jl. Babakan Siliwangi RT. 001 RW. 008  Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) melihat di halaman parker kostnya terdapat beberapa sepeda motor sedang terparkir lalu Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN melihat dahulu kondisi dan situasi disekitar kostan setelah memastikan kondisi sekitar kosan sepi dan tidak ada orang yang melihat Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  kemudian turun dari sepeda motor dan saat itu terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN menunggu di atas sepeda motor didepan kost tepatnya di tepi jalan sambil memantau situsi dari luar pada saat Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  hendak masuk kedalam halaman kostan dan mendapati kalau pintu pagarnya dalam keadaan terkunci oleh gembok, selanjutnya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) menggunakan 1 (satu) buah Kunci Letter T dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 1 (satu) buah alat berupa mata astag untuk merusak kunci gembok pagar kosan tersebut hingga pintu pagar terbuka kemudian masuk ked alam halaman kosta lalu sempat melihat dan menentukan sepeda motor yang hendak dicuri, awalnya hendak mencuri sepeda motor honda scopy yang terparkir dihalaman akan tetapi saat itu kesulitan merusak lobang kuncinya, selanjutnya memutuskan untuk mengambil sepeda motor yang lain yang ada dihalaman parkir kostan yakni mencoba untuk merusak lobang kunci kontak sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T A/T Nopol : Z – 3869 - AAU tahun 2024, Warna : Hitam dengan cara menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah Kunci Letter T dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 3 (tiga) buah alat berupa mata astag setelah berhasil merusak lobang kunci kontaknya kemudian sepeda motor tersebut berhasil menyala lalu  mendorongnya dulu hingga keluar dari pagar kosan setelah itu Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan menempelkan kunci palsu pada lobang kunci kontaknya agar terlihat seolah bukan motor hasil curian, selanjutnya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN pergi dari lokasi tersebut dan Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk dibawa dahulu kerumah Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) yang berada di daerah Kecamatan Cibalong Kab.Garut, sedangkan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN mengendarai sepeda motornya, akan tetapi saat diperjalanan menuju rumah Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) tepatnya di Pom bensin Cibalong Kab Tasikmalaya Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN berhenti dahulu untuk mengisi bensin akan tetapi saat mengisi bensin terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN diamankan oleh pihak kepolisian sementara Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  yang sedang menunggu di lingkungan SPBU juga ikut hendak diamankan oleh pihak kepolisian akan tetapi Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  sempat melakukan perlawanan kepada pihak kepolisan karena Terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm)  berusaha untuk kabur melarikan diri akan tetapi akhirnya dapat diamankan oleh pihak kepolisian setelahnya dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dimana saat itu didapati 1 (satu) buah Kunci Letter T dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 3 (tiga) buah alat berupa mata astag dan 1 (satu) buah Kunci Letter L dengan gagang yang sudah dibalut menggunakan tali karet warna hitam, serta 1 (satu) buah alat berupa mata astag yang mana atas alat itu sebelumnya yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,  kemudian terdakwa I. DADAN Bin SUMA (Alm) dan terdakwa II. ROHIMAN Als ENDANG ROHIMAN Bin EMAN SULAEMAN berhasil diamankan / ditangkap berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polsek Tawang guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi AHMAD TAUFIQURRAHMAN Bin HILMAN KOSWARA mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah ). ---------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya