Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2025/PN Tsm EDI HERIANTO, SH Halim, S.Pd,I Bin Holid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ 02 / VII /REN.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI HERIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Halim, S.Pd,I Bin Holid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa tersangka Sdr. HALIM, S.Pd.I Bin HOLID (Alm) telah memenuhi unsur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira Jam 10.00 WIB di dalam Kantor Desa Tanjungsari tepatnya Kp. Cipicung Rt.005 Rw.002 Ds. Tanjungsari Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, tersangka Sdr. HALIM, S.Pd.I Bin HOLID (Alm) dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, atau perbuatan yang merusak kesehatan terhadap Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB dengan cara menampar menggunakan telapak tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga sebelah kiri Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB, sehingga akibat dari perbuatan penganiayaan tersebut Sdr. CECE SARIP MUNAWAR Bin TOYIB ABDUL MUTOLIB mengalami atau merasakan rasa sakit dibagian telinga sebelah kiri, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal  352 Ke-(1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya