| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JAJANG SAPUTRA Bin Alm. MUMU pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah bangunan warung yang berada di Jl. Raya Pemda Kp. Linggasari RT. 001 RW. 016 Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalan kaki dari Alun-Alun Singaparna menuju ke arah Jl. Raya Pemda Kp. Linggasari RT. 001 RW. 016 Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di jalan tersebut sekira Pukul 03.30 WIB, Terdakwa melihat sebuah bangunan warung yang sudah tutup yang merupakan milik Saksi HERMAN SANTOSA. Kemudian karena keadaan sekitar sepi lalu Terdakwa berjalan ke arah belakang bangunan warung tersebut, setelah itu Terdakwa merusak dinding bangunan warung yang terbuat dari Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) dengan mencongkelnya menggunakan tangan kanan sehingga membentuk lubang. Selanjutnya Terdakwa menggeser dan meletakan potongan dinding tersebut di lantai lalu Terdakwa masuk ke dalam warung melalui lubang tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa sudah berada di dalam warung Terdakwa langsung masuk ke area dapur dan Terdakwa menggeser pintu lalu menuju bagian depan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 12 (dua belas) buah tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau yang disimpan di samping kulkas. Kemudian Terdakwa membawa 12 (dua belas) tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau tersebut ke arah Terminal Singaparna dengan cara berjalan kaki secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, dimana setiap tahapannya Terdakwa membawa 4 (empat) tabung sekaligus dengan menggunakan tangannya. Selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merek Swallow dari etalase warung;
- Bahwa setelah seluruh tabung gas tersebut dipindahkan oleh Terdakwa ke Terminal Singaparna, Terdakwa beristirahat dan membuka aplikasi Facebook untuk mencari pembeli yang membutuhkan tabung gas LPG 3 kilogram. Setelah menemukan pembeli, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) menggunakan angkutan umum sambil membawa 12 (dua belas) tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) dengan seseorang dari Facebook yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau seharga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sehingga total hasil penjualan tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau tersebut berjumlah Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang kemudian hasil penjualannya digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi HERMAN SANTOSA selaku pemilik warung pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB yang mengakibatkan Saksi Herman Santosa menderita kerugian sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |