INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2018/PN Tsm | PT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna | 1.Lukmanul Hakim 2.Hj. Parida Aropah |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Nov. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2018/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Nov. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Pengakuan Utang No. 1358/SPU/BAG/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar kewajiban utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sebesar Rp. 563.302.397,- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap jaminan berupa
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 1273/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Maret 1998, No. 23/1998, seluas 647 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 0790/Kel. Cikalang, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Juli 2001, No. 00140/Cikalang/2001, seluas 279 m2, yang terletak di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya;
dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh sisa kewajiban dan kerugian-kerugian Penggugat a quo;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 1273/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Maret 1998, No. 23/1998, seluas 647 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 0790/Kel. Cikalang, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Juli 2001, No. 00140/Cikalang/2001, seluas 279 m2, yang terletak di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya;
untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
dil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
