Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2018/PN Tsm PT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna 1.Lukmanul Hakim
2.Hj. Parida Aropah
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA DWI PERMANAPT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna
2ATEP ISMAIL KUSNANDAR SHPT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Pengakuan Utang No. 1358/SPU/BAG/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar kewajiban utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sebesar Rp. 563.302.397,- (lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap jaminan berupa
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 1273/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Maret 1998, No. 23/1998, seluas 647 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 0790/Kel. Cikalang, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Juli 2001, No. 00140/Cikalang/2001, seluas 279 m2, yang terletak di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya;
dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh sisa kewajiban dan kerugian-kerugian Penggugat a quo;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 1273/Kel. Sukamanah, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Maret 1998, No. 23/1998, seluas 647 m2, yang terletak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, SHM No. 0790/Kel. Cikalang, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18 Juli 2001, No. 00140/Cikalang/2001, seluas 279 m2, yang terletak di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya;
untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

dil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak