Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH BUDIMAN Als BUDI Bin ZENAL ABIDIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 411/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1381/0.2.37/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa  BUDIMAN Als BUDI Bin ZENAL ABIDIN (Alm)  pada hari Kamis Tanggal  16 Agustus  2018 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018  bertempat di Kp. Garunggang Desa Neglasari  Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi ANOM AOLIA ”, yang dilakukan oleh ia mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa Budiman Als Budi melihat ada tulisan  “ SELAMAT DATANG DIKAWASAN WISATA BAWAH TANAH”  terpasang di atas gapura didaerah tersebut, lalu secara spontan Terdakwa Budiman Als Budi merasa tersinggung dan merasa kecewa dengan pengawalan untuk mengisi HUT RI yang ke 73 tahun 2018 didaerah tersebut, karena dengan adanya tulisan tersebut tidak memuat suatu tema HUT RI yang ke 73, kemudian Terdakwa Budiman Als Budi bertanya kepada masyarakat dengan mengatakan “ ini yang bikin siapa?” lalu salah satu masyarakat  menjawab “ saya tidak tahu, ini inisiatif pemuda” lalu Terdakwa Budiman Als Budi menyuruh kepada salah seorang pemuda untuk memanggil Saksi ANOM, setelah itu tidak lama kemudian datang saksi ANOM setelah jarak kurang dari satu meter antara saksi Anom dengan Terdakwa Budiman Als Budi dengan posisi saling berhadapan lalu tanpa basa basi Terdakwa Budiman Als Budi dengan emosi melakukan pemukulan / menampar kepada saksi Anom dengan menggunakan tangan kanan terbuka yang mana punggung telapak tangannya mengenai pipi sebelah kanan saksi Anom sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian setelah kejadian tersebut saksi Anom dan Terdakwa Budiman Als Budi dilerai oleh warga yang berada ditempat kejadian, lalu antara saksi Anom dan Terdakwa Budiman Als Budi dilakukan mediasi oleh perangkat dan tokoh masyarakat setempat.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa Budiman Als Budi melakukan penganiayaan terhadap Saksi Anom Aolia sehingga  mengakibatkan Saksi Anom Aolia mengalami rasa sakit pada pipi sebelah kanan dan mengeluarkan darah dari dalam mulut dan sulit untuk makan karena bengkak Sebagaimana  hasil Visum Et Refertum Nomor : 380.2/476/PKM-SKRJ/2018, tanggal 21 September 2018 yang di buat pada UPT Puskesmas Sukaraja  yang di periksa dan ditandatangani oleh dr. Yati Suryati dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Sukaraja  yang menerangkan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Umum :
-    Korban datang ke UPT Puskesmas Sukaraja Ruang UGD dalam keadaan sadar, tensi seratus sepuluh pertujuh puluh, nadi tujuh puluh delapan kali permenit, respirasi dua puluh dua kali permenit suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius.
Hasil Pemeriksaan Khusus :
1    Kepala    :    Tidak ada Kelainan
2    Muka    :    Pipi sebelah kanan bengkak dan lebam
3    Mata    :    Tidak ada Kelainan
4    Hidung    :    Tidak ada Kelainan
5    Dahi    :    Tidak ada Kelainan
6    Bibir    :    Tidak ada Kelainan
7    Telinga    :    Tidak ada Kelainan
8    Gigi    :    Tidak ada Kelainan
9    Leher    :    Tidak ada Kelainan
10    Perut    :    Tidak ada Kelainan

Kesimpulan : -
Dari hasil pemeriksaan  luar yang telah kami laksanakan , luka korban akibat benturan keras benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya