Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH ANGGA BUDIMAN Bin DIDIN JAENUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -632/M.2.16.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA BUDIMAN Bin DIDIN JAENUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIN JAENUDIN (Alm), Pada hari Kamis Tanggal 06 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Parakanhonje Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025, terdakwa menghubungi Sdr. DOYOK (DPO) melalui Facebook milik terdakwa, dengan maksud terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. DOYOK, lalu Sdr. DOYOK menawarkan kepada terdakwa untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu  dengan cara membawa, membungkus, dan menyimpan  Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa bersedia dengan tawaran dari Sdr. DOYOK tersebut,  selanjutnya terdakwa oleh Sdr. DOYOK diberikan nomor Whatsapp yang bernama Sdr. UDED (DPO).
  • Bahwa kemudian setelah 1 (satu) minggu, terdakwa menghubungi Sdr. UDED melalui Whatsapp, dan melakukan Videocall Whatsapp dengan Sdr. UDED dan Sdr. UDED menanyakan nama dan identitas terdakwa, setelah itu Sdr. UDED mengarahkan terdakwa untuk membawa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian terdkwa diarahkan oleh Sdr. UDED bahwa terdakwa akan diberi Narkotikan Golongan I jenis sabu-sabu kemudian di timbang dan di pecah menjadi beberapa paket, selanjutnya oleh terdakwa di simpan di suatu tempat/lokasi dan foto nya dikirimkan kepada Sdr. UDED melalui Whatsapp dan akan di jual oleh Sdr. UDED, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika pekerjaan sudah selesai, dengan rincian setiap 1 (Satu) gram Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu diberikan upah sebesar  Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) sehingga jika terdakwa menerima 10 (sepuluh) gram sabu-sabu  maka terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk biaya transportasi seperti biaya makan, rokok dan uang beli bensin sebesar  Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 Wib di Jl. Letjen Ibrahim Adjie Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, atas arahan Sdr. UDED, terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak paket melalui kondektur angkutan umum, selanjutnya terdakwa  bawa pulang ke Kosan yang terdakwa sewa per hari Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) yang beralamat di Kosan Jl. Rancabango Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya, dan setelah terdakwa buka paket tersebut berisikan Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu setelah di timbang sebanyak 9,88 gram.
  • Bahwa kesokan harinya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 14.00 Wib di Kosan Jl. Rancabango Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya, terdakwa menimbang dan mengemas Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket ukuran kecil atau S dengan berat 0.14 gram, dan 16 paket ukuran besar atau M dengan berat 0,30 gram, kemudian kemasannya menggunakan plastik klip yang di balut tisu kemudian dimasukan ke pcr tube untuk ukuran S ke pcr tube kecil, untuk ukuran M ke pcr tube besar, kemudian setelah selesai sebagian paket sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di kontrakan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. BRP Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya, dan sebagian lagi terdakwa bawa untuk ditempelkan di berbagai tempat.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.30 Wib terdakwa berangkat untuk menempelkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang terdakwa simpan dengan lokasi atau jalur diberbagai tempat diantaranya :
  • Terdakwa menempel 3 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan rincian 1 paket ukuran S, 1 paket ukuran M yang mana terdakwa simpan di pot/semak-semak Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya.
  • Lalu terdakwa menempelkan sebanyak 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan rincian 2 paket ukuran S, dan 2 paket ukuran M yang mana terdakwa simpan di dekat tiang listrik/ semak-semak Jl. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya.
  • Terdakwa  menempelkan lagi sebanyak 3 paket, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan rincian 2 paket ukuran S, dan 1 paket ukuran M yang mana terdakwa simpan di atas Pot/ tembok dekat SPBU Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
  • Kemudian terdakwa menempel kembali sebanyak 2 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan rincian 1 paket ukuran S dan 1 paket ukuran M, yang mana terdakwa simpan di dekat pohon dan tembok trotoar jalan dekat SMPN 13 Jl. Letjen Ibrahim Adjie Kota Tasikmalaya, sehingga saya sudah menyimpan sebanyak 12 paket.

 Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira jam 01.30 Wib di Jl. Parakanhonje Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, terdakwa dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari Kepolisian melalukan interogasi kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu ;
  • 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu di balut tisu ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam biru ;

 Kemudian terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan barang bukti lain di kontrakan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. BRP Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya, dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 9 (sembilan) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 15 (lima belas) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ;
  • 1 (satu) bungkus pcr tube ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat ;

Kemudian terdakwa menunjukan lokasi penyimpan tempelan sabu-sabu di lokasi sebagai berikut :

  • Terdakwa menunjukan tempat ke daerah Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan 2 (dua) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu ;
  • Terdakwa menunjukan ke daerah Jl. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu, 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu di balut tisu
  • Terdakwa menunjukan ke daerah dekat SPBU Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu, dan 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu;
  • Terdakwa menunjukan tempat penempelan sabu-sabu ke daerah dekat SMPN 13 Jl. Letjen Ibrahim Adjie Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di balut tisu ;
  • Sehingga jika dijumlahkan total barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu saat saya dilakukan penangkapan sebanyak 33 paket dengan rincian 12 (dua belas) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu, 21 (dua puluh satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu.
  • Dan dari 49 paket sudah terjual sebanyak 16 paket dan tersisa sebanyak 33 paket, dan sebagian lagi sudah  terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 438/13193.00/2025 tanggal 07 November 2025 diketahui bahwa barang bukti:

 

  1. 12 (dua belas) buah pcr tube ukuran besar dibalut lakban coklat berisikan plastic klip berisi  narkotika jenis sabu di balut tisu berat kotor adalah sebesar 4,34 gram,  berat plastic seberat 1,32 gram, berat netto sebesar 3,02 gram.
  2. 21 (dua puluh satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastic klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu berat kotor adalah 4,68 gram, berat plastic 3,63 gram, berat netto sebesar 2,37 gram.

Grand total berat kotor 9,02 gram ,berat plastic 3,63 gram dan berat netto 5,39 gram.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 6985/NNF/2025 tanggal 20 November  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIM JAENUDIN (Alm). berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat berlak segel dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 12 (dua belas) buah microtube ukuran besar dibalut lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (sat) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,019 gram, diberi nomor  barang bukti 3152/2025/PF ;  
  2. 21 (dua puluh satu) buah microtube ukuran kucil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3654 gram, diberi nomor barang bukti 3153/2025/PF ;

 

barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIM JAENUDIN (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIM JAENUDIN (Alm).  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHPidana  jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

                                                                  A T A U

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIN JAENUDIN (Alm), Pada hari Kamis Tanggal 06 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Parakanhonje Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekira jam; 20.00 Wib adanya informasi dari masyarakat yang tidak dikenal bahwa di Jl. Parakanhonje Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya adanya peredaran narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang di duga sering menempel atau menyimpan sabu-sabu di pinggir jalan, lalu saksi Reza Nursyehan SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, bersama rekan lainnya Aipda Aa Anwar, Bripka Anggi Trisnandar,SH, Briptu Rully Rachmawan dan Bripda Suryaman melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa, di Jl. Parakanhonje Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya yang diduga di tempat tersebut terdakwa sering menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekira jam; 01.30 Wib di Jl. Parakanhonje Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, ada seseorang yang mencurigakan kemudian dihampiri dan melakukan introgasi mengaku Bernama  ANGGA BUDIMAN dan mengaku sedang menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, saat dilakukan penggeldahan badan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam biru ;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan lokasi penyimpanan barang bukti lain di kontrakan tempat tinggal terdakwa ANGGA BUDIMAN yang beralamat di Jl. BRP Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota. Tasikmalaya, dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 9 (sembilan) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 15 (lima belas) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening ;
  • 1 (satu) bungkus pcr tube ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat ;
  • Bahwa kemudian terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan kembali lokasi penyimpan tempelan sabu-sabu di lokasi sebagai berikut :
  • Terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan ke daerah Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya ditemukan 2 (dua) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • Terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan ke daerah Jl. Sukarindik Kec. Bungursari Kota. Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • Terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan ke daerah dekat SPBU Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;
  • terdakwa ANGGA BUDIMAN menunjukan ke daerah dekat SMPN 13 Jl. Letjen Ibrahim Adjie Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu ;

 

  • Sehingga jika dijumlahkan total barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu saat terdakwa ANGGA BUDIMAN dilakukan penangkapan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan rincian 12 (dua belas) buah pcr tube ukuran besar di balut lakban coklat berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu, 21 (dua puluh satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di balut tisu, semua barang bukti yang ditemukan saat upaya penangkapan dan penggeledahan, adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari Sdr. UDED (DPO) di Letjen Ibrahim Adjie Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya berdasarkan petunjuk dari Sdr. UDED melalui whatsapp diminta membawa dari kondektur angkutan umum.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang Narkotika Golongan I jenis sahu-sabut tersebut yaitu mendapatkan Narkotika Jenis Sabu yaitu Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 19.00 Wib di Jl. Letjen Ibrahim Adjie Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 438/13193.00/2025 tanggal 07 November 2025 diketahui bahwa barang bukti:

A. 12 (dua belas) buah pcr tube ukuran besar dibalut lakban coklat berisikan plastic klip berisi  narkotika jenis sabu di balut tisu berat kotor adalah sebesar 4,34 gram,  berat plastic seberat 1,32 gram, berat netto sebesar 3,02 gram.

B. 21 (dua puluh satu) buah pcr tube ukuran kecil berisikan plastic klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu berat kotor adalah 4,68 gram, berat plastic 3,63 gram, berat netto sebesar 2,37 gram.

Grand total berat kotor 9,02 gram ,berat plastic 3,63 gram dan berat netto 5,39 gram.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 6985/NNF/2025 tanggal 20 November  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIM JAENUDIN (Alm). berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat berlak segel dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat:

1. 12 (dua belas) buah microtube ukuran besar dibalut lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (sat) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,019 gram, diberi nomor  barang bukti 3152/2025/PF ; 

2. 21 (dua puluh satu) buah microtube ukuran kucil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3654 gram, diberi nomor barang bukti 3153/2025/PF ;

barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ANGGA BUDIMAN Bin DIDIM JAENUDIN (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya