| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa Terdakwa Anandan Wilyawidiawan Saputra bin Wily Setiawan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah depan Terminal Indihiang Jl. Lentan Harun Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saudara AA (DPO) yaitu hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib di ketika terdakwa sedang di rumah terdakwa di hubungi oleh saudara AA melalui Pesan Whatsapp menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian terdakwa berikan Maps/ Peta pengambilan barang di daerah depan Terminal Indihiang Jl. Lentan Harun Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa berangkat ke lokasi tersebut sekira jam 21.00 wib terdakwa tiba, dan terdakwa menemukan 1 bungkus kresek hitam yang dibalut lakban bening di bawah pohon pinggir jalan, kemudian terdakwa bawa pulang kerumah istri terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya dan terdakwa dijelaskan oleh saudara AA bahwa sabu tersebut sebanyak 20 gram. Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari saudara AA dibawa pulang kerumah istri terdakwa yang beralamat di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya kemudian terdakwa timbang dengan berat 20 gram sesuai dengan informasi dari saudara AA, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira jam; 07.30 Wib di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya, terdakwa diminta untuk menyimpan sabu sebanyak 5 gram disuatu tempat, lalu menimbang sebanyak 5 gram sabu kemudian di bungkus plastik dan dibalut lakban hitam, kemudian terdakwa pergi daerah Jl. Mangin Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan menyimpanya di dalam semak-semak, dan foto dan lokasi penyimpanan terdakwa kirimkan ke saudara AA, lalu terdakwa kembali lagi ke rumah. Pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025, sekira jam 08.00 Wib di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya, terdakwa diminta untuk membuat 22 paketan sabu terdiri dari 15 paket potongan sedotan berisi sabu dengan berat 0,15 gram atau ukuran S, dan 7 paket Pcr Tube berisi Narkotika jenis sabu dengan dengan berat 0,25 atau ukuran M. sekira jam 13.00 wib, terdakwa pergi untuk menyimpan 22 paket sabu tersebut di pinggir jalan dengan rute Jl. Swaka Tasikmalaya menyimpan 1 paket, lalu ke Jl. Mangin Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya menyimpan 6 paket, lalu menuju Jl. Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya menyimpan 2 paket, terakhir ke arah Jl. Sukaratu Kab. Tasikmalaya menyimpan sebanyak 13 paket.
- Berawal adanya informansi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang di duga sering menempel atau menyimpan sabu di pinggir jalan, lalu saksi Rully Rachmawan, saksi Eza Nursyehan, S.H (saksi dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota serse Narkotika) melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya yang diduga tempat tinggal orang tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib saksi Rully Rachmawan dan saksi Eza Nursyehan, S.H (saksi dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota serse Narkotika) serta rekan saksi-saksi lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anandan Wilyawidiawan Saputra di dalam rumahnya di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya yang sedang duduk di dalam kamarnya dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam. Kemudian di lakukan pemeriksaan Handphone dan ditemukan Maps atau Peta penyimpanan sabu dan setelah di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut disimpan olehnya di berbagai tempat sesuai foto, kemudian dilakukan pencarian ke lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- Jalan Gobras Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Gubernur Swaka Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Karikil Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Terminal Indihiang Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ditemukan 2 (dua) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Sukasukur Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
Dengan total barang bukti yang ditemukan berdasarkan Maps atau Peta penyimpanan sabu sebanyak 3 (tiga) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu .
- Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima, menjual narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.5212/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Ai, Apt dan Dwi Hernanto, ST pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikanm Kristal warna putih dengan berat netto 8,5566 gram sisa hasil lab. Berat netto 8,5198 gram. No. BB : 2366/2025/PF.
- 3(tiga) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3062 gram sisa hasil lab. 0,2784 gram No.BB : 2367/2025/PF.
- 6(enam) buah microtube masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2976 gram sisa hasil lab. 1,2565 gram. No. BB : 2368/2025/PF.
Dengan kesimpulan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2366/2025/PF s.d Nomor : 2368/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undag Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Anandan Wilyawidiawan Saputra bin Wily Setiawan pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang di duga sering menempel atau menyimpan sabu di pinggir jalan, lalu saksi Rully Rachmawan, saksi Eza Nursyehan, S.H (saksi dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkotika) melakukan penyelidikan dan didapat informasi awal bahwa di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya yang diduga tempat tinggal orang tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 21.00 Wib saksi Rully Rachmawan dan saksi Eza Nursyehan, S.H (saksi dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Serse Narkotika) serta rekan saksi-saksi lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anandan Wilyawidiawan Saputra di dalam rumahnya di Kp. Pasir Ipis Rt.002 Rw.010 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota. Tasikmalaya yang sedang duduk di dalam kamarnya dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam. Kemudian di lakukan pemeriksaan Handphone dan ditemukan Maps atau Peta penyimpanan sabu dan setelah di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut disimpan olehnya di berbagai tempat sesuai foto, kemudian dilakukan pencarian ke lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- Jalan Gobras Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Gubernur Swaka Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Karikil Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Terminal Indihiang Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ditemukan 2 (dua) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
- Jalan Sukasukur Kel. Sukamaju Kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ditemukan 1 (satu) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu
Dengan total barang bukti yang ditemukan berdasarkan Maps atau Peta penyimpanan sabu sebanyak 3 (tiga) buah potongan sedotan berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah Pcr Tube berisikan plastik bening berisi Narkotika jenis sabu .
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.5212/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Ai, Apt dan Dwi Hernanto, ST pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
- 1(satu) bungkus plastik klip berisikanm Kristal warna putih dengan berat netto 8,5566 gram sisa hasil lab. Berat netto 8,5198 gram. No. BB : 2366/2025/PF.
- 3(tiga) buah potongan sedotan warna hijau masing-masing berisikan 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3062 gram sisa hasil lab. 0,2784 gram No.BB : 2367/2025/PF.
- 6(enam) buah microtube masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2976 gram sisa hasil lab. 1,2565 gram. No. BB : 2368/2025/PF.
Dengan kesimpulan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2366/2025/PF s.d Nomor : 2368/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undag Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |