| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 382/Pid.B/2017/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | HILMAN HILMANNULOH BIN H. ENDAN SUHENDAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 382/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2407/0.2.17/Euh.1/11/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HILMAN HILMANNULOH bin H. ENDAN SUHENDAR pada hari Sabtu Tanggal 05 Agustus 2017 sekitar Jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2017 bertempat di Kamar Kosan daerah Rancabango Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada saat Terdakwa akan mengambil surat nikah antara Terdakwa dengan Saksi SITI NURFADILLAH yang disimpan di dalam lemari, Saksi SITI NURFADILLAH melarang Terdakwa untuk mengambil surat nikah tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi SITI NURFADILLAH, dan ketika Saksi SITI NURFADILLAH mencoba menghalangi Terdakwa untuk megambil surat nikah tersebut, Terdakwa emosi dan pada posisi berdiri saling berhadapan Terdakwa mencekik leher Saksi SITI NURFADILLAH, kemudian mendorong badan Saksi SITI NURFADILLAH hingga kepala Saksi terbentur tembok, lalu Terdakwa memukul pipi sebelah kiri Saksi SITI NURFADILLAH hingga Saksi merasakan sakit, setelah itu datang tetangga Saksi SITI NURFADILLAH yaitu Saksi YULI YUYULIANI binti OMAN ABDUL RAHMAN yang kemudian melerai Terdakwa dan menasehati Terdakwa dan Saksi SITI NURFADILLAH supaya tidak bertengkar, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SITI NURFADILLAH mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran + 3 X 4 Cm., dengan kesimpuian luka diduga disebabkan kekerasan tumpul sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor: ver/15/8/KA/2017 Tanggal 06 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. Irna Kaniasari, dokter pada Klinik Avisena Tasikmalaya.--------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
