Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
397/Pid.B/2017/PN Tsm SITI HALIMATUN, SH. RIAN GUSRIANTO Bin JANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/0.2.37/Epp.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Primair
Bahwa ia Terdakwa RIAN GUSRIANTO Bin JANA bersama-sama dengan saksi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 03 Desa Pusparahayu Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 Terdakwa RIAN GUSRIANTO Bin JANA dan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) main ke daerah Karangnunggal lalu sekira jam 23.30 wib  Terdakwa dan Terdakwa DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas terpisah diversi) pulang ke rumah masing-masing di daerah Puspahiang.
Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi)  datang ke rumah  Terdakwa kemudian mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor orang lain lalu terdakwa menjawab ajakan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) dengan berkata “hayu” (siap). Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan  saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) berkeliling sambil berjalan kaki lalu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas terpisah diversi) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda C 100 ML warna hitam tahun 2002 No.Pol : Z-2085-HF Noka ; MH1NFGE112K207058 Nosin : NFGEE-1208866 yang sedang parkir di  teras rumah saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm)di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 03 Desa Pusparahayu Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya  terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) menghampiri sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak dikunci ganda lalu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) merusak lubang kontak kunci sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kawat kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar selanjutnya sepeda motor tersebut dikemudikan oleh saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) sedangkan terdakwa dibonceng di belakang lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) pergi membawa sepeda motor milik saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm) menuju ke hutan di daerah Kp. Sukamulya Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya dan menyimpan sepeda motor tersebut di hutan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira jam 08.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) kemudian saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) menyuruh terdakwa membeli pilok dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa juga disuruh oleh saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) untuk mengecat sepeda motor tersebut yang disimpan dihutan kemudian terdakwa mengecat sepeda motor tersebut dengan menggunakan pilok warna hitam dengan maksud untuk merubah warna sepeda motor tersebut.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 13.00 wib terdakwa bertemu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) dengan hasil kesepakatan bahwa sepeda motor tersebut akan dijual tetapi menunggu sampai situasi aman. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian
-    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi), saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm)mengalami kerugian sekira ± Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)     ke-4, ke-5 KUHP.

Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa RIAN GUSRIANTO Bin JANA bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 03 Desa Pusparahayu Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 Terdakwa RIAN GUSRIANTO Bin JANA dan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) main ke daerah Karangnunggal lalu sekira jam 23.30 wib  Terdakwa dan Terdakwa DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas terpisah diversi) pulang ke rumah masing-masing di daerah Puspahiang.
Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi)  datang ke rumah  Terdakwa kemudian mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor orang lain lalu terdakwa menjawab ajakan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) dengan berkata “hayu” (siap). Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan  saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) berkeliling sambil berjalan kaki lalu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas terpisah diversi) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda C 100 ML warna hitam tahun 2002 No.Pol : Z-2085-HF Noka ; MH1NFGE112K207058 Nosin : NFGEE-1208866 yang sedang parkir di  teras rumah saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm)di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 03 Desa Pusparahayu Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya  terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) menghampiri sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak dikunci ganda lalu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) merusak lubang kontak kunci sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kawat kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar selanjutnya sepeda motor tersebut dikemudikan oleh saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) sedangkan terdakwa dibonceng di belakang lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) pergi membawa sepeda motor milik saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm) menuju ke hutan di daerah Kp. Sukamulya Desa Puspajaya Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya dan menyimpan sepeda motor tersebut di hutan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira jam 08.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) kemudian saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) menyuruh terdakwa membeli pilok dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa juga disuruh oleh saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) untuk mengecat sepeda motor tersebut yang disimpan dihutan kemudian terdakwa mengecat sepeda motor tersebut dengan menggunakan pilok warna hitam dengan maksud untuk merubah warna sepeda motor tersebut.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 13.00 wib terdakwa bertemu saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) dengan hasil kesepakatan bahwa sepeda motor tersebut akan dijual tetapi menunggu sampai situasi aman. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian
-    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi) sewaktu mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi DENI ARYANTO Bin NONO (dalam berkas perkara diversi), saksi IWAN GUNAWAN Bin WAHRI (Alm)mengalami kerugian sekira ± Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya