| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Area Parkiran Pesantren Al- Mujahidin Jl. Lingkar Dadaha Rt. 002 Rw.003 Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 Wib di Area Parkiran Pesantren Al- Mujahidin Jl. Lingkar Dadaha Rt. 002 Rw.003 Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN melihat ada 1 (satu) buah tas gendong yang tergantung di tempat penyimpanan barang kendaraan sepeda motor kemudian melihat atau mengecek tas tersebut lalu Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN membuka tas tersebut melihat di dalam tas tersebut terdapat barang berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk/Type: Notebook PC ASUS M515D, Input: -+ 19V = 2.37A,45 W, Warna: Hitam Silver, Serial Number FCC ID:TX2-RTL8821CE, IC: 6317A-RTL8821CE berikut 1 (satu) Unit Charger Hand Phone merk: xiomi communications Co.,LTD Designet by XIOMI, Warna: PUTIH lalu Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN langsung mengambilnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON selanjutnya barang tersebut Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN membawa dengan cara membugkusnya menggunakan jaket yang dipergunakan Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN yaitu jaket berwarna Hitam berlengan panjang berwarna:Krem, bertuliskan DAST Cloth . Tidak berapa lama saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON melihat Tas gendong miliknya sudah berada posisi di samping kendaraan dan tas tersebut sudah terbuka, kemudian saksi melihatnya dan bahwa barang-barang milik saksi ada yang hilang seperti yang diambil yaitu : 1 (satu) Unit Laptop Merk/Type: Notebook PC ASUS M515D, Input: -+ 19V = 2.37A,45 W, Warna: Hitam Silver, Serial Number FCC ID:TX2-RTL8821CE, IC: 6317A-RTL8821CE berikut 1 (satu) Unit Charger Hand Phone merk: xiomi communications Co.,LTD Designet by XIOMI, Warna: PUTIH. Selanjutnya saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON meminta tolong sambil berteriak “maling....maling....maling...”, kemudian ada saksi AZMI MUCHLIS bin UJANG RUSLAN awalnya yang saat itu ada di tempat kejadian sedang melakukan pemotretan pengunjung Taman Dadaha tidak menghiruakan permintaan tolong tersebut, akan tetapi ketika saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON menangis selanjutnya saksi AZMI MUCHLIS bin UJANG RUSLAN langsung mencoba mengamankan Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN yang saat itu sedang berdiri dan mendekap sesuatu didadanya dengan menggunakan jaket, setelah diperiksa ternyata memang benar bahwa pelaku tersebut sudah mengambil barang-barang milik saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD GILANG bin ASEP NURDIN dibawa ke Pos Scurity di Dadaha untuk proses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LISNA RAHMA FITRIATI binti ANTON mengalami kerugian Sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). -------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |