Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2023/PN Tsm Fitra Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat PN TSM-30032023RFN
Pemohon
NoNama
1Fitra Hidayat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-17022020-0062 tercantum atas nama RAFAN SHWAQI FILARDHA ERNURIANA yang lahir di Tasikmalaya, 24 September 2019. Semula tercantum nama RAFAN SHAWQI FILARDHA ERNURIANA diganti menjadi SHAQI MALIK AR-RAYYAN;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-17022020-0062. Semula tercantum nama RAFAN SHAWQI FILARDHA ERNURIANA diganti menjadi SHAQI MALIK AR-RAYYAN;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak