INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 123/Pdt.G/2025/PN Tsm | PT BPR Nusamba Singaparna | 1.Ujang Maman 2.Eni Nuraeni 3.Nasam Efendi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-28112025Q1Q | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 289.967.461,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 768/PK/KPO/VIII/2019 tertanggal 09 Agustus 2019 dengan addendum pertama nomor 073/ADD/KPO/V/2020 tertanggal 13 Mei 2020 dan dengan addendum kedua nomor 045/ADD/KPO/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 289.967.461,11 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh satu koma sebelas rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT III untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN yaitu:
1. Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 755
Surat Ukur No : 529/2005
Alamat Jaminan : Blok Taman Pahlawan, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 112 M2 (Seratus dua belas meter persegi)
Tanggal Terbit : 20 Desember 2005
Atas Nama : Ujang Maman
Jenis Jaminan : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nomor BPKB : K-0625589 tanggal 19 November 2013
Nomor STNK : 18716419
Merk : Suzuki
Tahun Pembuatan : 2007
Nomor Mesin : G15AID701801
Nomor Rangka : MHYESL4157J101515
Nomor Polisi : B 9711 BUA
Type : FUTURA ST 150
Jenis : Mobil Barang
Model : Pick-Up
Bahan Bakar : Bensin
Warna : Hitam
7. Menyatakan sita atas jaminan sangatlah berharga;
8. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
