| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANTON ADI RAHMAWAN Bin ATENG SUKARNA (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei tahun 2025 pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikanyere, RT 013, RW 003, Desa Madiasari, Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 06.45 WIB Saksi AMIN mengirim pesan di grup WhatsApp keluarga bernama “BIG FAMILY MR. HAMIRI” menyampaikan keluhan-nya dan keluhan orangtuanya dalam mengurus Sdri. JUMASIH (Nenek dari Saksi AMIN) yang sudah sepuh dan mengatakan “NU NGARUMASA BUDAK JUMASIH AING HAYANG MENTA PERTANGGUNG JAWABANA KOLOT AING GS KAROLOT PARASEA GARA-GARA SARIA NGURUS TEU ADIL, HAYANG NGUMPUL ERA KU TATANGGA ALAHBATAN BUDAK NGORA KOLOT AING PARASEA. AING LAIN NGABELAAN INDUNG AING. MONTONG SOK KENA KENA KELUARGA AING KOKORO SANGEUNAHNA KU SARIA DI KIKITU KOPLOK! SOK DI DAGOAN KU AING HAYANG DIRIUNGKEUN WE SING ARADIL NGURUS KOLOT IEUMAH DIDEULEU JIGA NU PAEMUNG EMUNG DIDEULEU DEULEU TEH”. Atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu (Yang merasa anak JUMASIH saya ingin minta pertanggungjawaban, orang tua saya sudah tua berantem gara-gara merawat tidak adil. Ingin kumpul semua malu sama tetangga seperti anak muda saja orang tua saya berantem. Saya bukan membela Ibu saya. Jangan mentang-mentang keluarga saya tidak punya seenaknya saja sama kalian digituin. GOBLOG! Silahkan saya tunggu untuk dipertemukan akan tetapi yang adil dalam merawat orang tua. Kalau dilihat-lihat semuanya seperti yang tidak mau). Lalu, pesan WhatsApp tersebut dibalas oleh Sdr. GUNGUN yang merupakan kakak dari Saksi AMIN dengan mengatakan “GILIR ANYING SAPOE SAPOE KABEH TEU HAYANG APAL, JANG MADANG GE KOLOT AING BOBOLOKOT KU KESANG”. Atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu (Bergiliran anjing sehari sekali semua, saya tidak mau tahu, buat makan juga orang tua saya banyak mengeluarkan keringat). Lalu, pesan WhatsApp tersebut dibalas oleh Ibu dari Terdakwa yaitu Sdri. MOMOH dengan mengatakan “ULAH KARTU BARUDAK D MASING TEU GRA GRA EMA G SOK IEUH PASEA MH ERA KNH KITU AMIT-AMIT NGO MONG WE JEUNG KASOPANAN SIGA N TEU DI SKLA KEUN WAE MMH TEH BKSBLEUN” atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (Jangan begitu anak-anak, tidak cepat-cepat ibu juga suka ribut, malu begitu amit-amit berbicara tidak ada kesopanan seperti tidak sekolah saja). Lalu, pesan tersebut dijawab kembali oleh Saksi AMIN dengan mengatakan “HEEH KARISOK URUS ATUH PANTES NAGE KU BUDAK A W W, TONG SOK KENA KENA MAKSUM PANG GEDE, IRAHA NEMPO YUYUN NGASUH EMA JIGA SI MAMAH HAH?” atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu (Iya silahkan rawat pantasnya juga sama anak perempuan, jangan mentang-mentang MAKSUM paling besar. Kapan lihat YUYUN merawat Sdri. JUMASIH seperti Ibu saya?). Kemudian, Terdakwa membalas pesan tersebut “MANGGA PUTRA PAMEGEUT, CEUNAH NGURUS KOLOT MAH BAGEAN PUTRA PAMEUGEUT” atau jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (Sikahkan anak laki-laki katanya yang harus merawat orang tua). Kemudian, Sdri. MOMOH membalas dengan voice note “NGOMONG KITU, KU AING GE DIURUS, SIA MAH MONYET, ANJING MONYET” atau jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu (ngapain ngomong begitu, sama saya juga diurus/diperhatikan, kamu itu monyet, anjing monyet) dan voice note kedua mengatakan “MARUK AING SIEUN KU MANEH, TEU KOPLOK, MONYET SIA” atau jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia (dikira saya takut sama kamu, tidak goblog, monyet kamu);
- Setelah mengetahui pesan WhatsApp dari Saksi AMIN tersebut Terdakwa emosi dan pergi menuju rumah Saksi MAKSUM yang beralamat di Kp. Cikanyere, RT 013, RW 003, Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya menggunakan sepeda motor jenis MIO warna putih dengan Nomor Polisi Z 5130 HV dengan maksud untuk mencari saksi AMIN. Sesampainya dilokasi, ada Saksi MAKSUM dan Sdr. EMAN lalu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi AMIN. Pada saat Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi AMIN, sempat ada perbincangan antara Terdakwa dengan Saksi MAKSUM. Saat itu Saksi MAKSUM mengatakan “KEUN WE SINA GARELUT JEUNG SI AMIN” atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (biarin biar berkelahi dengan si AMIN), lalu menjawab “NYA SOK JEUNG SIA SAKALIAN GELUT JEUNG AING” atau jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (sekalian saja Sdr. MAKSUM berkelahi dengan saya) dan perbincangan tersebut dilerai oleh Sdr. EMAN. Kemudian, Terdakwa mencari Saksi AMIN kembali disekitaran rumah Saksi MAKSUM namun Saksi AMIN tidak ditemukan sehingga Terdakwa kembali ke rumah Sdri. MOMOH. Saat Terdakwa sampai di rumah Sdri. MOMOH, Saksi AMIN lewat menggunakan sepeda motor dan Saksi AMIN berteriak menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi MAKSUM sambil mengacungkan kepalan tangan. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung berangkat lagi ke rumah Saksi MAKSUM yang beralamat di Kp. Cikanyere, RT 013, RW 003, Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya menggunakan sepeda motor jenis MIO warna putih dengan Nomor Polisi Z 5130 HV. Sesampainya disana sekira pukul 11.00 WIB, di halaman rumah terlihat ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir yang salah satunya adalah milik Saksi AMIN yaitu motor berjenis Scoopy warna putih dengan nomor polisi Z 3672 JP dan Korban IIS AISAH terlihat sedang diam di teras rumah. Kemudian Terdakwa langsung menabrakan motor yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah belakang ke 2 (dua) motor yang terparkir di halaman rumah Saksi MAKSUM hingga kedua motor tersebut terjatuh dan Terdakwa juga ikut terjatuh. Setelah itu, Terdakwa langsung cekcok dengan Saksi AMIN, saat itu datang juga Sdr. HUSNI untuk melerai perkelahian Terdakwa ANTON ADI RAHMAWAN Bin ATENG SUKARNA (Alm) dan Saksi AMIN. Kemudian, Saksi MAKSUM membawa garpu tanah dan berjalan mendekati Terdakwa dengan maksud untuk menakut-nakuti lalu garpu tanah tersebut disimpan kembali. Setelah itu, Korban IIS AISAH mencoba untuk melerai perkelahian antara Terdakwa dengan Saksi AMIN dengan cara mengambil 1 (satu) buah kayu dari jemuran dan berjalan mendekati terdakwa untuk memisahkan terdakwa dengan saksi Amin yang sedang cekcok. Lalu, dari arah belakang tiba-tiba terdakwa memukul Korban IIS AISAH sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat Korban IIS AISAH terjatuh kesamping kiri dan kepala bagian belakang bagian kiri terbentur lantai semen. Lalu Korban IIS AISAH pun dibangunkan oleh Sdri. SINTA, dan Terdakwa dibawa oleh Sdr. EMAN untuk menjauh dari lokasi;
- Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB Korban IIS AISAH mengeluh pusing dan dibawa oleh Sdri. ENCI ke rumah Sdr. AAT dan diberikan air gula. Setelah itu, Korban IIS AISAH dijemput oleh anaknya yaitu Sdr. GUNGUN untuk dibawa ke Puskesmas Cineam untuk diperiksa lebih lanjut;
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 11.31 WIB Korban IIS AISAH melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Cineam;
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum UPTD PUSKESMAS CINEAM Nomor: KS.06.03/785/pkm-cnm/2025 hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.05 WIB disimpulkan bahwa terdapat hematoma dikepala bagian belakang kanan dan bengkak ringan disertai luka, lecet, sedikit pendarahan tidak aktif, akibat benturan keras dengan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa ANTON ADI RAHMAWAN Bin ATENG SUKARNA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------- |