INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Tsm | CV Tri Mitra Perdana | Koperasi Nurul Amanah Lestari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-19072024Z5T | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 240.000.000,00 | ||||||
Petitum | Tuntutan Provisionil,
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh juta rupiah ) secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan dihadapan Pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA,
1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh juta rupiah ) secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDER:
” Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |