Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Tsm H. CECEP RUSKANDAR Intan Triana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. CECEP RUSKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dinan Lazuardi Abdul Jabbar, S.H., DkkH. CECEP RUSKANDAR
Tergugat
NoNama
1Intan Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tina Setiatin Solihin, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.Tina Setiatin Solihin, S.H
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan Penggugat ;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
3. Menyatakan bahwa  Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera memberikan rumah yang sudah dijual belikan kepada penggugat yang beralamat di Jl. Gunung Bentang 04 No. 105 Rt. 04 Rw. 013 Perumahan Bumi Resik Panglayungan Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota tasikmalaya
5. Memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan proses akta jual beli
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam ratus juta rupiah ) dengan perincian: 
a. materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
b. imateriil sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)
 
7. Menyatakan sah seluruh alat bukti dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan ;
 
8. Menyatakan apabila Tergugat tidak bisa menjalankan putusan maka putusan ini bisa dijadikan dasar untuk proses pembuatan akta jual beli
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
 
Apabila Majelis Hakim pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak