Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA SINGAPARNA KANTOR CABANG TASIKMALAYA 1.ENGKUH
2.NURLAELAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-09032026I31
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA SINGAPARNA KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENGKUH
2NURLAELAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.458.914,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Perjanjian Kredit Nomor 720/PK/CAB.TSM/VII/2018 tertanggal 02 Agustus 2018 dengan addendum nomor 51/ADD/CAB.TSM/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan Pokok, Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan, dengan rincian: 
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 180
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 6927/1994
09-11-1994
Alamat Jaminan : Blok Sukarindik Kaler, Desa Sukarindik, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya
Luas : 1005 M2 (Seribu lima meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 09-02-1995
Nurlaelah
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGA II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak