Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Budi Suharso bin Supangat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -550/M.2.16.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa BUDI SUHARSO Bin SUPANGAT pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Sukaresmi, Rt. 04/ Rw. 02, Kel. Indihiang, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ----- Bermula ketika sebelumnya pada sekitar bulan Juni 2024 terdakwa sedang membutuhkan uang sehingga terdakwa pun merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dengan jangka waktu 1 (satu) bulan kepada sdra. IKI, lalu terdakwa menggadaikan mobil tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada saksi IRAWAN Alias DAJAL Bin KARSAM dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa adanya izin atau tanpa sepengetahuan dari sdra. IKI. Setelah lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian, pada tgl. 04 Juli 2024 terdakwa kembali merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning no. Pol : D – 1038 – AKA milik saksi TEDI CAHYADI Bin ENGKUR dengan harga sewa Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari melalui saksi MUMU MUCHSIN N Bin TOTO LATIEF. Setelah 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning beserta STNK tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa pergi menemui saksi IRAWAN dan meminta untuk melakukan tukar jaminan mobil dari yang sebelumnya 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah ditukar dengan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning (tanpa adanya izin atau tanpa sepengetahuan dari saksi MUMU), namun dengan tambahan biaya dari saksi IRAWAN sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi IRAWAN pun setuju dengan penawaran tersebut. Kemudian seorang suruhan saksi IRAWAN datang ketempat tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah beserta STNK, lalu orang tersebut membawa pergi 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning. Tidak lama kemudian saksi IRAWAN menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) via transfer, sehingga terdakwa pun pergi dari rumah saksi IRAWAN dengan membawa serta 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dan mengembalikan mobil tersebut kepada sdra. IKI. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TEDI CAHYADI Bin ENGKUR mengalami kerugian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- ATAU ------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa terdakwa BUDI SUHARSO Bin SUPANGAT pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Sukaresmi, Rt. 04/ Rw. 02, Kel. Indihiang, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- ----- Bermula ketika sebelumnya pada sekitar bulan Juni 2024 terdakwa sedang membutuhkan uang sehingga terdakwa pun merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dengan jangka waktu 1 (satu) bulan kepada sdra. IKI, lalu terdakwa menggadaikan mobil tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada saksi IRAWAN Alias DAJAL Bin KARSAM dengan harga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa adanya izin atau tanpa sepengetahuan dari sdra. IKI. Setelah lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian, pada tgl. 04 Juli 2024 terdakwa kembali merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning no. Pol : D – 1038 – AKA milik saksi TEDI CAHYADI Bin ENGKUR dengan harga sewa Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari melalui saksi MUMU MUCHSIN N Bin TOTO LATIEF. Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning beserta STNK tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil tersebut kepada saksi IRAWAN. Kemudian terdakwa pergi menemui saksi IRAWAN dan meminta untuk melakukan tukar jaminan mobil dari yang sebelumnya 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah ditukar dengan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning (tanpa adanya izin atau tanpa sepengetahuan dari saksi MUMU), namun dengan tambahan biaya dari saksi IRAWAN sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi IRAWAN pun setuju dengan penawaran tersebut. Kemudian seorang suruhan saksi IRAWAN datang ketempat tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah beserta STNK, lalu orang tersebut membawa pergi 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Kuning. Tidak lama kemudian saksi IRAWAN menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) via transfer, sehingga terdakwa pun pergi dari rumah saksi IRAWAN dengan membawa serta 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dan mengembalikan mobil tersebut kepada sdra. IKI. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi TEDI CAHYADI Bin ENGKUR mengalami kerugian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |