Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No.527/SPK/BPR-PD/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dan biaya administrasi keterlambatan angsuran atau denda kepada Penggugat sebesar Rp.25.607.920,- (Dua puluh lima juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertifikat Hak Milik No. 00569 atas nama Ikin Mutakin luas tanahnya 314M2
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequobono).
|