Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Tsm PT BPR POLA DANA 1.IKIN MUTAKIN
2.ATIK RUSTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR POLA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKIN MUTAKIN
2ATIK RUSTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.607.920,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat
3.    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No.527/SPK/BPR-PD/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum
4.    Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya dan biaya administrasi keterlambatan angsuran atau denda kepada Penggugat sebesar Rp.25.607.920,- (Dua puluh lima juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertifikat Hak Milik No. 00569 atas nama Ikin Mutakin luas tanahnya 314M2
6.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequobono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak