Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT BPR Sinar Mas Pelita | Enok Maryati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-012023ULU | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.984.400,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 338732/18/BPR-SMP/III/2021, tertanggal23 Maret 2021; 3. MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesarRp.36.984.400,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah). SUBSIDER : Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |