Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT BPR Sinar Mas Pelita Enok Maryati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat PN TSM-012023ULU
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sinar Mas Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enok Maryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.984.400,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 338732/18/BPR-SMP/III/2021, tertanggal23 Maret 2021;

3.    MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

4.    Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesarRp.36.984.400,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesarRp.36.984.400,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-    Tuggakan Pokok     :     Rp.     33.480.000,-
-    Tunggakan Bunga    :     Rp.       ,-
-    Denda    :     Rp.     1.004.400,-
-    Biaya Lain    :    Rp.       2.500.000,-
Jumlah    :     Rp.     36.984.400,-
-    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kreditSurat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Nomor III.13-10/00151/KEP/IV/1997.I, Terdaftar Atas Nama ENOK MARYATI,Ijazah Universitas Siliwangi , Nomor Seri Ijazah UKI 101687, Terdaftar Atas Nama ENOK MARYATI, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.
6.    Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik TERGUGAT dilakukan penyitaan.
7.    MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak