| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa DEDE RULY Alias UTE Alias BANCET Bin ANJANG pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kp. Condong Rt. 03 Rw. 01, Kel. Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Sdr. PESTOL (dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp.Condong Kel.Setianegara Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya untuk memesan dan atau membeli daun ganja kering seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian di dalam percakapan tersebut terdakwa menyetujui dan menyanggupinya, selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang temannya yang bernama Sdr. MUSA (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor kartu/ sim card 082 319056 893 untuk memesan dan atau membeli daun ganja kering pesanan Sdr. PESTOL (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. MUSA (DPO) menyanggupi dan memberikan nomor rekening (nomor rekening tersebut terdakwa saat ini lupa) kepada terdakwa, selanjutnya, nomor rekening tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. PESTOL (DPO) untuk dittransferkan sejumlah uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. PESTOL (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang/ dana sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) telah berhasil ditransfer, selanjutnya informasi tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. MUSA (DPO), lalu beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 Wib saudara MUSA mengirimkan informasi peta lokasi melalui sms untuk pengambilan barang Narkotika berupa jenis daun ganja kering tersebut, dan Sdr. MUSA (DPO) memberi upah kepada terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dititipkan melalui Sdr. ENI (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya peta lokasi tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. PESTOL (DPO), lalu sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membeli, memiliki serta menjadi perantara jual beli Narkotika jenis daun ganja kering kemudian saksi RICKI SUPRIANTO, saksi UJANG SUHENDAR dan saksi ILHAM NUR RAHMAN yang merupakan anggota Kepolisian SatresNarkoba Polres Tasikmalaya Kota berdasarkan surat perintah tugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya melakukan tindakan penggeledahan badan/ pakaian/ rumah dan tempat lainnya di rumah terdakwa yang bertempat di Kp. Condong Rt. 03 Rw. 01, Kel. Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya dan ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih dengan nomor kartu 085 220 262 881, beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa dan di dalam handphone tersebut ada sms berupa informasi peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis daun ganja kering, kemudian terdakwa bersama-sama petugas Kepolisian tersebut berangkat menuju peta lokasi dimaksud yang beralamat di Kp. Leuwigenta, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya, lalu setibanya di lokasi terdakwa mengambil dan atau membawa serta menemukan 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor + 22, 48 gram yang disimpan di bawah pohon mangga, dan barang berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran yang di dalamnya berisikan daun ganja kering tersebut yang merupakan pesanan Sdr. PESTOL (DPO) yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. MUSA (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran berisikan daun ganja kering dengan berat kotor + 22, 48 gram (berat netto 17,7841 gram setelah dilakukan pengujian pihak BNN) yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. MUSA (DPO) yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sdr. PESTOL (DPO). dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI dan terdakwa bukan ahli dalam bidang farmasi maupun obat-obatan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Nomor 259 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si.M. FARM., Apt, DKK. yang menyatakan Hasil Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan bahan/ daun dengan berat netto 17,7841 gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dikembalikan kepada penyidik dengan berat 17,5916 gram), dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Pemeriksaan
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Bahan/ daun
- Uji Duquenoise
- Mikroskopis
- Gas Chromatography- Mass Spectrometer (GC-MS) - Positif
- Positif
- Positif, Ganja/ THC (Tetrahydrocannabinol)
Kesimpulan :
Bahan/ daun tersebut di atas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa DEDE RULY Alias UTE Alias BANCET Bin ANJANG pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kp. Condong Rt. 03 Rw. 01, Kel. Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Sdr. PESTOL (dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp.Condong Kel.Setianegara Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya untuk memesan dan atau membeli daun ganja kering seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian di dalam percakapan tersebut terdakwa menyetujui dan menyanggupinya, selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang temannya yang bernama Sdr. MUSA (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor kartu/ sim card 082 319056 893 untuk memesan dan atau membeli daun ganja kering pesanan Sdr. PESTOL (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. MUSA (DPO) menyanggupi dan memberikan nomor rekening (nomor rekening tersebut terdakwa saat ini lupa) kepada terdakwa, selanjutnya, nomor rekening tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. PESTOL (DPO) untuk dittransferkan sejumlah uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Sdr. PESTOL (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang/ dana sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) telah berhasil ditransfer, selanjutnya informasi tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. MUSA (DPO), lalu beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 Wib saudara MUSA mengirimkan informasi peta lokasi melalui sms untuk pengambilan barang Narkotika berupa jenis daun ganja kering tersebut, dan Sdr. MUSA (DPO) memberi upah kepada terdakwa uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dititipkan melalui Sdr. ENI (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya peta lokasi tersebut terdakwa teruskan kepada Sdr. PESTOL (DPO), lalu sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membeli, memiliki serta menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering kemudian saksi RICKI SUPRIANTO, saksi UJANG SUHENDAR dan saksi ILHAM NUR RAHMAN yang merupakan anggota Kepolisian SatresNarkoba Polres Tasikmalaya Kota berdasarkan surat perintah tugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya melakukan tindakan penggeledahan badan/ pakaian/ rumah dan tempat lainnya di rumah terdakwa yang bertempat di Kp. Condong Rt. 03 Rw. 01, Kel. Setianegara, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya dan ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih dengan nomor kartu 085 220 262 881, beserta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa dan di dalam handphone tersebut ada sms berupa informasi peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis daun ganja kering, kemudian terdakwa bersama-sama petugas Kepolisian tersebut berangkat menuju peta lokasi dimaksud yang beralamat di Kp. Leuwigenta, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya, lalu setibanya di lokasi terdakwa mengambil dan atau membawa serta menemukan 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor + 22, 48 gram yang disimpan di bawah pohon mangga, dan barang berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran yang di dalamnya berisikan daun ganja kering tersebut yang merupakan pesanan Sdr. PESTOL (DPO) yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. MUSA (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisikan 1 (satu) paket kertas koran berisikan daun ganja kering dengan berat kotor + 22, 48 gram (berat netto 17,7841 gram setelah dilakukan pengujian pihak BNN) yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. MUSA (DPO) yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sdr. PESTOL (DPO). dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI dan terdakwa bukan ahli dalam bidang farmasi maupun obat-obatan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Nomor 259 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si.M. FARM., Apt, DKK. yang menyatakan Hasil Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan bahan/ daun dengan berat netto 17,7841 gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dikembalikan kepada penyidik dengan berat 17,5916 gram), dengan hasil pengujian sebagai berikut :
Pemeriksaan
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Bahan/ daun
- Uji Duquenoise
- Mikroskopis
- Gas Chromatography- Mass Spectrometer (GC-MS) - Positif
- Positif
- Positif, Ganja/ THC (Tetrahydrocannabinol)
Kesimpulan :
Bahan/ daun tersebut di atas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
|