Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila 1.Tati
2.Supyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-05072024DHQ
Penggugat
NoNama
1PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.249.100,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.003935, tanggal 24 September 2019 dan perubahan-perubahan dalam perjanjian kredit ( ADDENDUM ) antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
3. Menyatakan Para TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Jaminan Milik Para TERGUGAT berupa : Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tertulis dalam Serifikat Hak Milik No.002800 a.n TATI .
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 203.249.100,-(Dua ratus tiga  juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus  rupiah ) kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 43.016.000,- (Empat puluh tiga juta enam belas  ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain :
Mohon Putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak