INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Tsm | Mamar Sumarna | PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-110520252XH | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan atas perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor Nomor: 03-1530-08-55603, tanggal 31 Mei 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap Penggugat;
4. Menyatakan bahwa segala bentuk upaya pidana atas perkara ini menjadi tidak relevan karena telah ada niat pelunasan dari pihak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dan intimidasi terhadap Penggugat;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |