Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Andri Martin als Remon bin Ade Sujana, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pakemitan I RT.009 RW.001 Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bermual dari adanya permasalahan antara terdakwa dengan saksi Yudi Kurniawan, yang mana saksi Yudi Kurniawan menyangka terdakwa selingkuh dengan istrinya yang bernama Sdri. Hesti. Atas permasalahan tersebut, terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi Yudi Kurniawan, namun saksi Yudi Kurniawan tidak bersedia memaafkan terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Panjalu dengan tujuan mencari istrinya. Bahwa pada saat terdakwa melintasi rumah saksi Yudi Kurniawan yang berlamat di Kp. Pakemitan I RT.009 RW.001 Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa melihat saksi Yudi Kurniawan dan saksi Iwan Rudianto sedang berbincang di depan rumah saksi Yudi Kurniawan. Terdakwa yang merasa emosi kepada saksi Yudi Kurniawan, karena tidak bersedia memaafkannya langsung turun dari mobil sambil memegang golok di tangan kanannya, kemudian terdakwa berajalan ke arah saksi Yudi Kurniawan sambil membuka sarung goloknya. Pada saat sudah berhadapan dengan saksi Yudi Kurniawan, selanjutnya terdakwa mengarahkan golok ke arah dada sebelah kiri saksi Yudi Kurniawan sambil mengatakan “ari maneh teh hayang kumaha atuh jeung aing teh, mantak teu daek percaya wae teh, pan geus puguh aing teh euweuh nanaon jeung si Hesti teh, rek ngahampura moal maneh teh” yang artinya “kamu maunya bagaimana dengan saya, sehingga tidak percaya kepada saya, kan sudah jelas bahwa saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Hesti, mau memaafkan tidak”. Melihat hal tersebut saksi Iwan Rudianto langsung menghampiri terdakwa dan mendorongnya agar menjauh dari saksi Yudi sambil mengatakan “geus Remon maneh ulah kikituan era” yang artinya “sudah Remon kamu jangan begitu malu”;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yudi Kurniawan merasa ketakutan dan terancam.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |