Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. Bank Perekonomian Rakyat Tutur Ganda 1.Sandi Restana
2.Omah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-29072025IIM
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Tutur Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sandi Restana
2Omah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.853.000,00
Petitum
PRIMAIR       :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan mengikat dan sah demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 431/BPR-TTG/CT/SPK/III/2023 ditandatangani tanggal 15 Maret 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I ; --------------------------------------
3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 431/BPR-TTG/CT/SPK/III/2023 ditandatangani tanggal 15 Maret 2023; ------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I (satu), Tergugat II (dua), dan Tergugat III untuk membayar hutang pokok, hutang bunga dan hutang denda secara lunas dan seketika sebesar Rp. 27.853.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp.  18.673.000,-
Hutang Bunga : Rp.    9.180.000,-
Hutang Denda : Rp.  -
Total tunggakan : Rp. 27.853.000,-
8. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat hak Milik atas SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DAN PALA KITRI YANG ADA DIATASNYA NOMOR 00319 LUAS TANAH 141 M2 ATAS NAMA SANDI RESTANA TERLETAK DI DESA PADAWARAS, KECAMATAN CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA, JAWA BARAT, dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) TASIKMALAYA  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) untuk mengosongkan SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DAN PALA KITRI YANG ADA DIATASNYA yang melekat pada Sertifikat hak Milik atas NOMOR 00319 LUAS TANAH 141 M2 ATAS NAMA SANDI RESTANA TERLETAK DI DESA PADAWARAS, KECAMATAN CIPATUJAH KABUPATEN TASIKMALAYA, JAWA BARAT;
6. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
 
SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak