Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Rajip Muhamad Sidik bin Oman Rohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rajip Muhamad Sidik bin Oman Rohman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAJIP MUHAMAD SIDIK Bin OMAN ROHMAN Minggu Tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Lembang Jaya Rt. 004/014 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol : Z -3742- MF, warna Hitam, tahun 2014, dan 1 buah HP OPPO A18 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban IKA RISKA Binti LILI, Disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;", perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

         Bahwa awalnya pada hari Tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa jalan kaki dari arah Cikurubug menuju Kp. Lembang Jaya Rt. 004/014 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, pada saat di tempat kejadian terdakwa melihat saksi korban Ika sedang duduk diatas sepeda motornya, di tempat sepi dan minim penerangan.

         Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mempunyai niat untuk merampas Handphone yang sedang dipegang oleh Korban, ketika terdakwa berhasil mendekati korban dari arah belakang langsung terdakwa jambak rambutnya yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.

Bahwa selanjutnya korban melawan pada saat terdakwa mengambil atau merampas handphone Oppo A18 yang sedang korban Ika pegang tersebut, sampai akhirnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Ika sebanyak 2 (dua) kali ke bagian wajah korban.

Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil handphone milik korban Ika, terdakwa mengambil sepeda motor milik korban Ika lalu kabur melarikan diri, akan tetapi baju terdakwa sempat ditarik oleh korban Ika dari belakang sehingga terdakwa kesulitan pada saat menjalankan sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol : Z -3742- MF, warna Hitam, tahun 2014, dan ketika sepeda motor tersebut sudah berpindah tempat kurang lebih 20 meter, korban Ika berteriak minta tolong yang sangat kencang yang mengakibatkan warga masyarakat dating dan menghampiri terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh 2 orang anggota kepolisian dan langsung membawa terdakwa untuk diamankan ke Polsek Mangkubumi untuk diproses lebih lanjut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya