Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2018/PN Tsm HASAN WILADI, IR. DRS. MSC 1.Drs. Sarif Usman
2.Metti Mutiarawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA DWI PERMANAHASAN WILADI, IR. DRS. MSC
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 2 (dua) lembar kwitansi pinjaman Para Tergugat sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar seluruh kewajiban utangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga jumlah seluruh pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka mohon majelis hakim menyatakan bahwa atas :
-   Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, yang terletak di Perum Mutiara Putra Regency Blok B. No.013, RT.003/RW.011, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya untuk diletakkan sita persamaan; 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak