Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tsm ENUNG KARDINI 1.RATIH
2.TATAN SUPARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-19032024O31
Penggugat
NoNama
1ENUNG KARDINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.ENUNG KARDINI
Tergugat
NoNama
1RATIH
2TATAN SUPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 432.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Bukti Kwitansi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar kewajibannya merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh modal usaha (pokok + keuntungan/bunga) sebesar Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak