INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ENUNG KARDINI | 1.RATIH 2.TATAN SUPARMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-19032024O31 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 432.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Bukti Kwitansi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar kewajibannya merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh modal usaha (pokok + keuntungan/bunga) sebesar Rp. 432.000.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |