| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN, pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 18.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Kp. Condong Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib berkomunikasi kepada seseorang lewat handphone untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu ke nomor handphoe/telepon yang diberikan teman terdakwa dengan nomor 087729142937 dan nyambung, saat itu Terdakwa pesan sabu sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya orang tersebut mengiyakannya dan memberikan No rekening BCA 7740380685 An. Dede Sunarya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000 ke nomor rekening tersebut dan setelah Terdakwa mentransfer uang selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada orang tersebut yakni atas nama Dede Sunarya bahwa uang sudah di transfer, selanjutnya Dede Sunarya menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan sekira jam 18.30 Wib Terdakwa menerima sms dari Dede Sunarya yang berisi peta lokasi penyimpanan sabu-sabu dan selanjutnya Terdakwa pergi ke peta lokasi penempelan/ penyimpanan sabu-sabu yakni di sekitar Kp, Condong Kecmatan Cibeureum Kota. Tasikmalaya dan setibanya dilokasi tersebut, Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa pergi ke kontrakan Terdakwa di Jalan Padasuka Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa konsumsi sabu-sabu tersebut sebagian dan sebagian sabu-sabu selanjutnya Terdakwa masukan kembali ke dalam plastik bening dan disimpan ditempat bekas korek ap..
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 10.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Perum Laswi No. C.04 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota. Tasikmalaya datang petugas Kepolisian dari Satua Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan test urine dan dinyatakan Positif (+) MENTHAPHETAMINE dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Alcatel dengan no tlp 082-262-020-007 yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri,.
Bahwa Terdakwa dalam membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu tidak memiliki Ijin dari pihak yang berwenang ataupun DEPKES RI dan perbuatan tersebut adalah dilarang, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 427 AV/XI/2018/Balai Lab Narkotika, hari Rabu tanggal 31 Bulan Oktober tahun 2018, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dengan pemeriksaan : 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0615 gram di dalam bekas kotak kotrek api.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0.0341 gram di dalam bekas kotak korek api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------------------
KEDUA.
Bahwa ia terdakwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN. pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa di Perum Laswi No. C.04 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN setelah memesan dan mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya terdakwa bawa dan sebagian sempat terdakwa konsumsi atau pakai sendiri, lalu sebagian dari sabu sabu tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam plastik bening dan disimpan ditempat bekas korek api..
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 10.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Perum Laswi No. C.04 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya datang petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Terdakwa, selanjutnya dilakukan test urine dan dinyatakan Positif (+) MENTHAPHETAMINE dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Alcatel dengan no tlp 082-262-020-007 yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri,.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis sabu-sabu tidak memiliki Ijin dari pihak yang berwenang ataupun DEPKES RI dan perbuatan tersebut adalah dilarang, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 427 AV/XI/2018/Balai Lab Narkotika, hari Rabu tanggal 31 Bulan Oktober tahun 2018, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dengan pemeriksaan : 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0615 gram di dalam bekas kotak kotrek api.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0.0341 gram di dalam bekas kotak korek api.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ Atau -------------------------------------------------------------------------
KETIGA.
Bahwa ia terdakwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN, pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di kontrakan Terdakwa di Jalan Padasuka Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa HANOPA GIARA PESA Alias NOPA Alias OPENG Bin ENDANG SUPARMAN setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya terdakwa bawa ke kontrakan terdakwa di Jalan Padasuka Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan saat itu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menggunakan sabu sabu tersebut sendirian dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu/bong dari botol bekas minuman mineral. 1 (satu) buah pirek kaca dan 2 buah sedotan, selanjutnya botol tersebut dilubangi 2 (dua) buah lubang dan setiap lubang dimasukan sedotan, 1 sedotan dimasukan pirek kaca selanjutnya cangklong kaca diisi sabu sabu dan dibakar, selanjutnya dihisap seperti merokok pada umumnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 10.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Perum Laswi No. C.04 Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya datang petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan test urine dan dinyatakan Positif (+) MENTHAPHETAMINE dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Alcatel dengan no tlp 082-262-020-007 yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri,.
Bahwa Terdakwa dalam membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu tidak memiliki Ijin dari pihak yang berwenang ataupun DEPKES RI dan perbuatan tersebut adalah dilarang,selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dikirim ke Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Jakarta.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 427 AV/XI/2018/Balai Lab Narkotika, hari Rabu tanggal 31 Bulan Oktober tahun 2018, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.SI, Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si dengan pemeriksaan : 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0615 gram di dalam bekas kotak kotrek api.
Dengan hasil pemeriksaan :
Barang bukti Pemeriksaan Hasil
Kristal warna putih Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography Mass Spectrometer (GC-MS) Positif.
Positif.
Positif
Positif Metamfetamina.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0.0341 gram di dalam bekas kotak korek api.
Berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/30/X/2018/Dokkes tanggal 23 Oktober 2018 dari Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. dr Hj Enung Siti Nurjanah. Sip.KP.01.01.2-1/0011.12.3/446/47/5/DKK/2015, menerangkan bahwa Nama : Hanopa Giara Pesa Alias Nopa Alias Openg Bin Endang Suparman, telah dilaksanakan anamnesa, pemeriksaan fisik serta ditindaklanjuti dengan test penyaringan (screening tst) berupa pemeriksaan sample urine pada hari Selasa tanggal 23 oktober 2018 sekira Jam 11.00 Wib, dengan jenis pemeriksaan Narkoba Golongan Methamphetamine yang hasilnya dinyatakan positif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|