INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Tsm | Lauw Sin Hoa | Tjong kauw sen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-26122024KIS | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan transaksi Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhadap sebidang tanah dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik no
227 atas nama Tjong Kauw Sen terletak di Jalan gang Tarum No. 16 Desa/Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kabupaten Tasikmalaya beserta Akta Jual Beli No.863/XII/ 1978 tertanggal 30 Desember 1978 beserta kwitansi pembayaran sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 227 atas nama Tjong Kauw Sen berlokasi di Jalan gang Tarum No. 16 Desa/Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kabupaten Tasikmalaya seluas 66 m2 (Enam Puluh Enam meter persegi) menjadi atas nama PENGGUGAT;
4. Menetapkan biaya menurut hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |