INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Tsm | Ate Rustiawan | 1.Iin Solihin 2.Ratty Trisnawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-140620245ZR | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.500.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A dan atau yang Mejlis Hakim yang Memeriksa perkara a quo untuk memanggil para pihak yang pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus rupiah);
4. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk dijual secara bersama-sama Sertifikat Hak Milik No 739 atas nama Ratty Trisnawaty yang terletak di Perum Kota Baru Jl. Karawang Blok Tegal Gede Kavling No. 174 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya;
5. Menyatakan kepada Para Penggugat untuk membayar inmateril sebesar dua kali lipat dari total hutang, karena telah melakukan ingkar janji.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
III. Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |