Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Saepulloh Als Alo Bin Omay Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2509 /M.2.33/Eoh.2/112024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saepulloh Als Alo Bin Omay[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAEPULLOH als ALO bin OMAY, pada hari Senin, 16 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana MEMBELI, MENYEWA, MENUKAR, MENERIMA GADAI, MENERIMA HADIAH, ATAU UNTUK MENARIK KEUNTUNGAN, MENJUAL, MENYEWAKAN, MENUKARKAN, MENGGADAIKAN, MENGANGKUT, MEYIMPAN ATAU MENYEMBUNYIKAN SESUATU BENDA, YANG DIKETAHUI ATAU SEPATUTNYA, HARUS DIDUGA BAHWA DIPEROLEH DARI KEJAHATAN PENADAHAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah tempat parkir kos-kosan yang terletak di Kampung Tabrik, RT. 001/RW. 002, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH dan Saksi MUMIN MUNAWAR bin ODIN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) diduga mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551;
  • Selanjutnya, pada hari Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA GENIO warna hijau milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mem-posting di Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek OPPO A3S warna grey melalui akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun “Bang Rizal”;
  • Sekira pukul 20.00 WIB, ada pesan masuk dari akun Facebook dengan nama “Bos Cilok” untuk menanyakan, “APA INI MASIH ADA?”, lalu Terdakwa menjawab, “ADA”, selanjutnya akun Facebook dengan nama “Bos Cilok” itu menawarkan tukar tambah dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551 dengan syarat bahwa Terdakwa harus menambah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu akun Facebook dengan nama “Bos Cilok” menjelaskan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE tersebut kunci kontaknya sudah jebol/rusak dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), setelah itu Terdakwa sepakat dan membuat janji untuk bertemu;
  • Keesokan harinya, pada hari Senin 16 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi bertemu Pemilik akun Facebook dengan nama “Bos Cilok” yang bertempat di Pasar Samarang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa diajak oleh Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH ke Kampung Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE;
  • Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH tiba di sebuah rumah yang bertempat di Kampung Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melihat-lihat kondisi fisik Sepeda Motor tersebut dan setelah merasa cocok, Terdakwa melakukan jual-beli dengan cara tukar tambah atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA GENIO warna hitam dengan Nomor Polisi: D 2404 VAU dan Nomor Mesin: MH1JM7116LK099533 miliknya ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH, setelah itu Saksi ABDUL ROHMAN bin KOSASIH melakukan serah terima atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI kepada Terdakwa yang telah diketahui bahwa kunci kontaknya sudah jebol/rusak dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Cilame, RT. 004/RW. 004, Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
  • Selanjutnya, pada hari Rabu 18 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI yang dirinya beli kemarin dengan cara mem-posting di Facebook dengan menggunakan akun Facebook milik Terdakwa dengan nama akun “Bang Rizal” dengan harga sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, ada akun Facebook dengan nama akun “Sepp Hungkul” yang tertarik dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI, kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp dan Terdakwa mengirimkan lokasi kepada Pemilik akun Facebook dengan nama akun “Sepp Hungkul” untuk janjian bertemu keesokan harinya;
  • Keesokan harinya, Kamis 19 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Pemilik akun Facebook dengan nama akun “Sepp Hungkul”, yaitu Saksi MUBAROK bin APUD, datang ke rumah Terdakwa untuk melihat-lihat Sepeda Motor tersebut, lalu Saksi MUBAROK bin APUD mencoba terlebih dahulu Sepeda Motor tersebut, lalu Saksi MUBAROK bin APUD meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarnya ke ATM, namun ketika Terdakwa sedang mengantar Saksi MUBAROK bin APUD, tiba-tiba di perjalanan menuju ATM, Saksi MUBAROK bin APUD berhenti di pinggir jalan dan Pihak Kepolisian Sektor Leuwisari datang untuk mengamankan Terdakwa guna diminta keterangannya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DARMAJAYA bin OHRI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA R15 tipe BK6 R M/T tahun 2018 warna biru dengan Nomor Polisi: Z 4880 RE, Nomor Rangka: MH3RG4710JK075322, Nomor Mesin: G3J6E0135551 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak ASLI dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya