Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
3.MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
4.AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
WAHYU HIDAYAT Bin ABAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1385 /M.2.33/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
3MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
4AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT Bin ABAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Syofiyuddin,SH ,dkkWAHYU HIDAYAT Bin ABAD
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin ABAD, pada hari Minggu tanggal 26 bulan April tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir sebuah warung yang beralamat di Kampung Babakan Girang Rt. 001 Rw. 001 Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl di daerah Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, kemudian Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN pergi menuju ke daerah tersebut, lalu sekira pukul 15.00 WIB Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir sebuah warung yang beralamat di Kampung Babakan Girang Rt. 001 Rw. 001 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian milik Terdakwa, Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN menemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening yang dikemas menggunakan paket J&T Express dengan nomor resi JX9194078825 yang sedang dipegang Terdakwa dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro G5 warna ungu Imei 1: 861769071730145 Imei 2: 861769071330152, serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 0881011160574;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening yang dikemas menggunakan paket J&T Express dengan nomor resi JX9194078825 adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl tersebut secara online melalui Tiktok Shop dengan menggunakan akun Tiktok TwentyTwo milik Terdakwa yang kemudian menemukan toko yang menjual sediaan farmasi tersebut dengan nama toko SHINE SHOP, lalu Terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 09.18WIB seharga Rp116.251,- (seratus enam belas ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan metode pembayaran COD dan menggunakan nama anak Terdakwa, yaitu Arka, serta dengan tujuan alamat pengiriman Kp. Situ Hiyang Sindangkerta RT02 RW04 masuk Gang Hj. Mansyur, Jln Hj. Mansur Sindangkerta, lalu Terdakwa menerima paket berisi sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 15.00 WIB dari kurir J&T Express di Kp. Babakan Girang RT01 RW01 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya karena sebelumnya paket tersebut sempat tertinggal oleh Kurir di Kantor J&T Express Taraju, sehingga Terdakwa menghubungi kurir melalui whatsapp agar diambilkan paket tersebut terlebih dahulu lalu memberitahu posisi kurir agar Terdakwa datang ke posisi kurir tersebut untuk mengambil paket yang tertinggal tersebut;
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) untuk 1 butir yang dijual kepada orang lain dengan cara menggunakan media aplikasi whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0881011160574 untuk mengirimkan pesan kepada teman-teman Terdakwa yang biasa membeli dengan pesan “ready” untuk memberitahu apabila barang sudah ada dan apabila ada yang memerlukan, Terdakwa meminta orang tersebut menemui Terdakwa ditempat Terdakwa sedang berada untuk melakukan transaksi sediaan farmasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl diantaranya kepada Saksi Saepul Alim sejak bulan Februari 2026 sampai dengan terakhir sekira bulan April 2026 pada pukul 18.30WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sindangkerta RT002 RW004 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga Trihexyphenidyl dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi Saepul Alim melalui whatsapp dengan isi pesan “ready”. Selanjutnya, Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl kepada Saksi Aswa Nurijah pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00WIB di rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0186 Nomor Kode Sampel: 26.093.11.17.05.0180.K tanggal 18 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi bertanda logo dobel T, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan obat Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai kelas 11 di SMK Yasbu Alkomariah Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin ABAD, pada hari Minggu tanggal 26 bulan April tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir sebuah warung yang beralamat di Kampung Babakan Girang Rt. 001 Rw. 001 Desa Cukangkawung Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat trihexyphenidyl di daerah Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya, kemudian Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN pergi menuju ke daerah tersebut, lalu sekira pukul 15.00 WIB Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir sebuah warung yang beralamat di Kampung Babakan Girang Rt. 001 Rw. 001 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian milik Terdakwa, Saksi BRIPTU MANASE DIKSAR BAKARA dan Saksi BRIPDA BEBEN LAMBOK NABABAN menemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening yang dikemas menggunakan paket J&T Express dengan nomor resi JX9194078825 yang sedang dipegang Terdakwa dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro G5 warna ungu Imei 1: 861769071730145 Imei 2: 861769071330152, serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 0881011160574;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening yang dikemas menggunakan paket J&T Express dengan nomor resi JX9194078825 adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl tersebut secara online melalui Tiktok Shop dengan menggunakan akun Tiktok TwentyTwo milik Terdakwa yang kemudian menemukan toko yang menjual sediaan farmasi tersebut dengan nama toko SHINE SHOP, lalu Terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 09.18WIB seharga Rp116.251,- (seratus enam belas ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan metode pembayaran COD dan menggunakan nama anak Terdakwa, yaitu Arka, serta dengan tujuan alamat pengiriman Kp. Situ Hiyang Sindangkerta RT02 RW04 masuk Gang Hj. Mansyur, Jln Hj. Mansur Sindangkerta, lalu Terdakwa menerima paket berisi sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira jam 15.00 WIB dari kurir J&T Express di Kp. Babakan Girang RT01 RW01 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya karena sebelumnya paket tersebut sempat tertinggal oleh Kurir di Kantor J&T Express Taraju, sehingga Terdakwa menghubungi kurir melalui whatsapp agar diambilkan paket tersebut terlebih dahulu lalu memberitahu posisi kurir agar Terdakwa datang ke posisi kurir tersebut untuk mengambil paket yang tertinggal tersebut;
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) untuk 1 butir yang dijual kepada orang lain dengan cara menggunakan media aplikasi whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 0881011160574 untuk mengirimkan pesan kepada teman-teman Terdakwa yang biasa membeli dengan pesan “ready” untuk memberitahu apabila barang sudah ada dan apabila ada yang memerlukan, Terdakwa meminta orang tersebut menemui Terdakwa ditempat Terdakwa sedang berada untuk melakukan transaksi sediaan farmasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl diantaranya kepada Saksi Saepul Alim sejak bulan Februari 2026 sampai dengan terakhir sekira bulan April 2026 pada pukul 18.30WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sindangkerta RT002 RW004 Desa Cukangkawung Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) butir obat berwarna putih berlogo Y diduga Trihexyphenidyl dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena sebelumnya Terdakwa menghubungi Saksi Saepul Alim melalui whatsapp dengan isi pesan “ready”. Selanjutnya, Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl kepada Saksi Aswa Nurijah pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 13.00WIB di rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo Y diduga obat Trihexyphenidyl adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rokok dan makanan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0186 Nomor Kode Sampel: 26.093.11.17.05.0180.K tanggal 18 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi bertanda logo dobel T, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
  • Bahwa Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai kelas 11 di SMK Yasbu Alkomariah Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --

Pihak Dipublikasikan Ya