Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iwan Somantri, SH YADI SURYADI Bin KARNA SURYANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -47/M.2.16.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI SURYADI Bin KARNA SURYANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Yadi Suryadi bin Karna Suryana (alm) pada rentang waktu antara tahun 2018 sampai  dengan tahun 2025 jam 07.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antar tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Toko Yadi Toko Sembako) yang beralamat di Jalan Jiwa Besar No.11 Rt.02 Rw 06 Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

 Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa telah membuka Toko Kelontangan di Jl. Jiwa Besar No.11 Rt.02 Rw.06  

 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan nama Toko Yadi  yang dikelola oleh terdakwa dan istrinya.

Toko milik terdakwa tersebut menjual berbagai produk obat bahan alam atau obat tradisional dari berbagai macam merk.

Terdakwa mendapatkan produk obat bahan alam atau obat tradisional dari berbagai macam merk tersebut dengan cara terdakwa  melakukan pemesanan produk, membeli ke Pasar di Sukoharjo yang diantar via travel,  Sales yang berasal dari Cilacap Jawa Tengah (tergantung kedatangan salesnya karena terdakwa  tidak diberikan kontak dari sales-sales tersebut), dan dari seseorang yang bernama Koh Tatang yang beralamat jalan pasar rel Kota Tasikmalaya dimana sejak awal terdakwa  mulai berjualan obat tradisional membeli di Koh Tatang, untuk pembeliannya  dilakukan tergantung stok yang masih ada di Toko dan tidak dibuatkan nota pembelian sama sekali. Pembayarannya dilakukan dengan cara langsung cash  (tunai) dan tidak menggunakan Nota. Untuk nominal pembelian tergantung dengan produk yang stoknya sudah habis saja jadi tidak menentu.

Sedangkan cara terdakwa menjual / mengedarkan obat bahan alam atau obat tradisional obat-obat tradisional  tersebut dengan cara offline saja ke pembeli yang datang ke Tokonya yang sebagian besar pedagang jamu keliling (yang sudah terdakwa kenal karena tetangga sekitar), adapun frekuensi pembelian oleh pedagang jamu keliling ada yang beli tiap hari, ada juga yang seminggu sekali. Keuntungan/laba dalam 1 bulan sekitar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)  s.d Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa pada hari Rabu  tanggal 27 Agustus  2025  sekira jam 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Toko sedang melayani pembeli, kedatangan petugas dari Balai POM di Tasikmalaya dengan memperlihatkan surat tugas ke Tokonya yang beralamat di Jalan Jiwa Besar No 11 RT 02 RW 06 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya kemudian terdakwa mempersilahkan petugas dari Balai POM di Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang atau produk obat tradisional di Toko Saya. Kemudian, petugas pemeriksa tersebut menyampaikan informasi kepada terdakwa bahwa produk obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM Republik Indonesia. Beberapa menit kemudian, datang Penyidik PNS dari Balai POM di Tasikmalaya, Penyidik PNS yang didampingi oleh petugas dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan lanjutan dari petugas pemeriksa sebelumnya.

 

Setelah Penyidik PNS memperlihatkan Surat Perintah, selanjutnya Penyidik PNS melakukan penggeledahan, pengumpulan, penghitungan dan penyitaan terhadap beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar sebagai berikut :

 

 

 

No

 

Nama Barang Bukti

Pabrik

Jumlah

Klasifikasi Pelanggaran

 

1

Obat Gatal-Gatal (Eksim) Cap COBRA

PJ. RAGIL SENTOSA

17 Box

@ 12 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Klorfeniramin Maleat) Sesuai Public Warning Nomor PW.02.04.1.4.10.22.166 tanggal 04 Oktober 2022

 

2

Obat Gatal-Gatal (Eksim) Cap Cobra X

PJ. RAGIL SENTOSA

15 Box

@ 12 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Klorferinamin Maleat) sesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.02 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

3

Obat Kuat JAGUAR

PJ. BBC COMPAS

30 Box

@ 10 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor  IN.05.03.1.43.08.15.4026 tanggal 24 Agustus 2015

 

4

Empot Ayam dalam botol kaca

-

60

botol

Tidak teregistrasi di BPOM

 

5

Obat Sesak Napas (Asma) Cap Cobra

PJ. RAGIL SENTOSA

10 Box

@ 12 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Teofilin) ssesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.03 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

6

Jrenk Jos X

PT. Herbal Farms

2 Box

@ 10 bungkus

Tidak teregistasi di BPOM

 

7

Zebra Jantan

PJ. Sumbawa Jaya

2 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil dan Parasetamol) ssesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.04 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

8

Urat Madu BLACK

PJ. Air Madu

1 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor :  PW.02.04.1.4.10.22.166 tanggal 04 Oktober 2022

 

9

Xian Ling

Guizhou Tangjitang

4 Box

@ 12 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Piroksikam) sesuai Public Warning BPOM Nomor : HM.04.01.1.43.11.14.7054 tanggal 26 November 2014

 

10

Xtra Kuat

PJ. BBC COMPAS

1 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor : HM.04.01.1.43.11.14.7054 tanggal 26 November 2014

 

11

Urat Madu

PJ. Air Madu

1 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor : HM.01.1.2.06.25.129 tanggal 19 Juni 2025

 

12

Spider (Laba-Laba)

PJ. BBC COMPAS

5 Box

@ 6 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor : HM.01.1.2.02.25.80 tanggal 27 Februari 2025

 

13

Flamingo

PJ. Herbalindo Sukses Makmur

4 Box

@ 1 blister

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil dan Parasetamol) ssesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.05 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

14

Urat Kuda

PJ. Kuda Kencana

1 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai Public Warning BPOM Nomor : HM.01.1.2.09.25.150 Tanggal 01 September 2025

15

ANRAT

PJ. Sehat Sentosa

70

sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Natrium Diklofenak) sesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.01 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

16

Serbuk Guna Sehat Jamu Gemuk No. 1

PJ. Guna Sehat

1 Box

@ 25 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

17

Serbuk Guna Sehat Jamu Encok No. 2

PJ. Guna Sehat

1 Box

@ 25 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Parasetamol) sesuai dengan Public Warning HM.01.1.2.12.23.50 tanggal 08 Desember 2023

 

18

Putri Monalisa India

Koperasi Jamu Aneka Sari

6 Box

@ 10 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Parasetamol) ssesuai Nomor Hasil Uji PP.14B.08.25.06 dari Laboratorium Balai Besar POM di Bandung tanggal 29 September 2025

 

19

Wan Tong

Herbalindo SM

8 Box

@ 30 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Parasetamol) sesuai dengan public warning Nomor :  KH.00.01.1.43.2397 tanggal 04 Juni 2009

 

20

Assalam

PJ. Asli Sari Alam

1 Box

@ 12 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Natrium Diklofenak) sesuai dengan Public Warning Nomor : HM.04.01.1.43.11.14.7054 tanggal 26 November 2014

 

21

Montalin

PJ. Air Madu

1 Box

@ 8 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Siproheptadin) sesuai dengan Nomor Public Warning HM.01.1.2.07.20.18 tanggal 01 Juli 2020

 

22

Super Jantan

PJ. Sinar Panca

2 Box

@ 10 sachet

Tidak teregistrasi di BPOM

 

23

Kopi Jantan +++

Indo Sehat Abadi

1 Box

@ 10 sachet

Mengandung Bahan Kimia Obat (Deksametason dan Parasetamol) sesuai dengan Nomor Public Warning HM.01.1.2.12.23.50 tanggal 08 Desember 2023.

 

24

Empot-Empotan Plus

PD. Wijaya Kusuma

1 Box

@ 10 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

25

Greeng Jos Kopi Bapak

PT. Herbal Farms

1 Box

@ 10 bungkus

Mengandung Bahan Kimia Obat (Sildenafil Sitrat) sesuai dengan Nomor Public Warning PW.02.04.1.4.10.22.166 tanggal 04 Oktober 2022

 

26

Bedak Param Cap. Semar

-

6 Pack

@ 30 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

27

Cap Gelas Koleson Bedak Dingin

-

3 Pack

@ 40

 

Bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

28

Tangkur Super Halus

Narodo

1 Pack

@ 30 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

29

Jamu Terlambat Bulan PANAS

PJ. Narodo

1 Pack

@ 25 bungkus

Nomor Izin Edar yang tercantum tidak berlaku

 

30

Jamu Sariawan Mulut

Narodo

1 Pack

@ 36 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

31

Tolak Angin

Narodo

1 Pack

@30 bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

32

Pegal Linu

Narodo

46

bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

33

Jamu Sariawan Usus

Narodo

48

bungkus

Tidak teregistrasi di BPOM

 

                         

 

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan obat tradisional dan kosmetik yang ditemukan tersebut dari Toko Yadi di Jalan Jiwa Besar No.11 Rt.02 Rw.06 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan atau kehasiatan dan mutu,
  • Setelah melihat dan menganalisis hasil pengujian laboratorium Balai Besar POM di Bandung sesuai Laporan Hasil Pengujian tanggal 29 September 2025 dengan sampel uji berupa barang bukti produk Obat Bahan Alam yang disita dari terdakwa Yadi Suryadi bin Karna Suryana (alm) yang beralamat di Jalan Jiwa Besar No 11 RT 02 RW 06 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, dapat disimpulkan bahwa :
  1. Nomor contoh PP.14B.08.25.01 berupa Produk ANRAT positif mengandung Natrium Diklofenak.
  2. Nomor contoh PP.14B.08.25.02 berupa Produk OBAT GATAL GATAL (Eksim) Cobra X positif mengandung Klorfeniramin Maleat.
  3. Nomor contoh PP.14B.08.25.03 berupa Produk OBAT SESAK (ASMA) COBRA positif mengandung Teofilin.
  4. Nomor contoh PP.14B.08.25.04   berupa Produk ZEBRA JANTAN positif mengandung Sildenafil dan Parasetamol.
  5. Nomor contoh PP.14B.08.25.05 berupa Produk FLAMINGO positif mengandung Sildenafil dan Parasetamol.
  6. Nomor contoh PP.14B.08.25.06 berupa Produk PUTRI MOONALISA INDIA  positif mengandung Parasetamol.

 

  • Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui apabila beberapa obat tradisional yang dijual tersebut tidak ada izin edar.

 

------- Perbuatan terdakwa Yadi Suryadi bin Karna Suryana (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya