Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa IWAN Alias RIDWAN Bin ENCENG bersama-sama dengan Sdr. Nur (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Sirib Ikan Kp. Muncangkohok Desa Ciandum Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang tersebut dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NUR (DPO) pergi ke daerah pinggir pantai dekat sirib ikan tepatnya di Kp. Muncangkohok Desa Ciandum Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor honda beat karbu warna hitam milik Sdr. NUR (Daftar Pencarian Barang/DPB), setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa bersama Sdr. NUR melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Nopol Z 3580 PL, warna white silver, tahun pembuatan: 2014, type: ACF1L21B06 A/T, Noka: MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227, No. BPKB: S06306821, milik Saksi DESI ARISAH Binti HADOR yang sedang terparkir di pinggir pantai dekat sirib ikan, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor yang menjadi target tersebut untuk dicuri sedangkan Sdr. NUR menunggu di sepeda motor honda beat karbu warna hitam milik Sdr. NUR (DPB) yang Terdakwa bersama Sdr. NUR gunakan sebagai alat transportasi, kemudian Terdakwa langsung mencongkel/merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi DESI ARISAH Binti HADOR menggunakan alat bantu berupa kunci leter Y dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan (astag) dan setelah berhasil, ternyata sepeda motor tersebut tidak menyala sehingga sepeda motor tersebut Terdakwa dorong sampai ke jalan raya, setelah di jalan raya sepeda motor tersebut didorong oleh Sdr. NUR dengan menggunakan kaki sampai ke rumah Sdr. GALANG (DPO);
- Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. GALANG kemudian 1 (satu) unit sepeda motor tersebut Terdakwa bersama Sdr. GALANG merubah warnanya dengan menggunakan cat menjadi warna hitam, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dirubah warnanya menjadi hitam tersebut dijual oleh Sdr. GALANG kepada Saksi M NIZAR ZULMI Bin AGUS dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli minuman keras;
- Bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diketahui bermula ketika Saksi E. TAUFIK HIDAYAH, S.H. bersama anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kudanguyah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi E. TAUFIK HIDAYAH, S.H. melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib pernah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna white silver bersama Sdr. NUR (DPO) yang dilakukan di Sirib Ikan Kp. Muncangkohok Desa Ciandum Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Saksi DESI ARISAH Binti HADOR pada tanggal 13 Mei 2024 yang mana Saksi DESI ARISAH Binti HADOR menyatakan telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Nopol Z 3580 PL, warna white silver, tahun pembuatan: 2014, type: ACF1L21B06 A/T, Noka: MH1JFJ111EK018819, Nosin: JFJ1E1019227, No. BPKB: S06306821, STNK milik Saksi DESI ARISAH Binti HADOR;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DESI ARISAH Binti HADOR mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |