Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Fegi Hadyanto bin Farchan, pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wib dan sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Karangsirna RT.002 RW.001 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya dan di Jalan Cirahong Perum Pesona Hijau Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah istrinya, yang beralamat di Kp. Ciherang Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya meminta istrinya untuk mengantarkan terdakwa melaksanakan shalat jum’at ke daerah Ciawi dengan menggunakan sepeda motor, akan tetapi di tengah perjalanan terdakwa meminta untuk diturunkan oleh istrinya, selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke arah daerah Kp. Karangsirna Kecamatan Karangjaya;
- Bahwa pada sekira pukul 10.30 Wib terdakwa tiba di daerah Kp. Karangsirna RT.002 RW.001 Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor milik saksi Uuh Lukmanudin bin Endang, yang terparkir di depan rumahnya dengan keadaan kunci sepeda motor masih terpasang pada lubang kuncinya. Melihat situasi disekitar sedang sepi, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Uuh Lukmanudin bin Endang, lalu terdakwa mengendarai dan membawa pergi sepeda motor tersebut;
- Bahwa pada sekira pukul 11.30 Wib terdakwa tiba di daerah Jalan Cirahong Perum Pesona Hijau Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, dan pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type 2DP R A/T tahun 2018 warna putih No. Pol Z 2962 IR, No. Rangka: MH3SG3190JJ388470, No. Mesin: G3E41200740 milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin, yang sedang terparkir di depan Yens Studio dengan keadaan kunci sepeda motor masih terpasang pada lubang kuncinya. Terdakwa yang merasa sepeda motor milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin lebih bagus dibandingkan sepeda motor milik saksi Uuh Lukmanudin bin Endang, dan melihat situasi disekitar sedang sepi, selanjutnya langsung mendekati sepeda motor milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin, lalu terdakwa mengendarai dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke rumahnya, yang beralamat di Kp. Babakan Timur RT.004 RW.007 Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio warna hitam milik saksi Uuh Lukmanudin bin Endang terdakwa tinggalkan di tempat parkir Yens Studio;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung Sukma Wijaya pergi dari rumah istri terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type 2DP R A/T tahun 2018 warna putih No. Pol Z 2962 IR, No. Rangka: MH3SG3190JJ388470, No. Mesin: G3E41200740 milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin, hendak menemui Sdr. Riki di daerah Cikamuning, namun dikarenakan terdakwa tidak tahu alamat rumah Sdr. Riki, maka terdakwa dan saksi Agung Sukma Wijaya menanyakan alamat rumah Sdr. Riki kepada masyarakat yang berada di pos ronda. Bahwa pada saat itu masyarakat yang ada di pos ronda mengenali sepeda motor yang terdakwa gunakan merupakan sepeda motor milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin, kemudian masyarakat menanyakan kebenaran hal tersebut kepada saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin, dan pada saat itu saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin membenarkan jika sepeda motor yang digunakan terdakwa dan saksi Agung Sukma Wijaya adalah miliknya;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type 2DP R A/T tahun 2018 warna putih No. Pol Z 2962 IR, No. Rangka: MH3SG3190JJ388470, No. Mesin: G3E41200740 milik saksi Dini Nurdini Kamila binti Ade Saepudin pada saat itu seharga Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |