| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa HERDI HERDIANA bin (Alm.) DAMIN, pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Tasikmalaya-Garut yang terletak di Kampung Warungpeuteuy, RT. 016/RW. 004, Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang mana pada saat itu Terdakwa yang berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Lembur Sawah, RT. 013/RW. 004, Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk menuju ke daerah Kecamatan Sukaraja, lalu sesampainya Terdakwa ke sebuah pertigaan jalan yang bertempat di Kampung Warungpeuteuy, Terdakwa membelokkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut ke arah kiri jalan untuk mencari BRI Link terdekat, kemudian setelah sampai ke BRI Link yang bertempat di Kampung Warungpeuteuy, tepatnya ke dekat Toko Fajar Indah, Terdakwa memutuskan untuk tidak berhenti karena pada saat itu tidak ada tempat untuk memarkirkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari BRI Link yang lain ke arah depan, namun ketika Terdakwa melewati Apotek Lestari yang berada di sebelah kanan jalan, kemudian Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA memanggil-manggil Terdakwa, setelah itu Terdakwa berhenti ke sebelah kiri jalan untuk memarkirkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut untuk putar balik, selanjutnya Terdakwa berhenti ke arah sebelah kiri jalan, kemudian Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA keluar dari sebuah warung, setelah itu Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA langsung masuk ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang Terdakwa kemudikan, namun Terdakwa sempat menanyakan tujuan Saksi NUNUNG NURHASANAH ingin pergi ke mana dan ada keperluan apa, sehingga Saksi NUNUNG NURHASANAH menyampaikan bahwa dirinya hendak berangkat menuju arah Kecamatan Mangunreja untuk membeli obat-obatan, selanjutnya Terdakwa melihat dari kaca spion bahwa terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang melaju dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter;
- Selanjutnya, sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa kembali mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut dengan kecepatan 10 (sepuluh) km/jam dengan posisi persneling/gigi 1 (satu) karena Terdakwa ingin masuk ke dalam jalan/lajur utama, akan tetapi Terdakwa tidak menyalakan lampu sein, selain itu Terdakwa juga tidak membuka pintu kaca sebelah kanan dan tidak memberikan isyarat, seperti melambaikan tangan, lalu tiba-tiba dari arah belakang, Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS melintas dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU, kemudian 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang Terdakwa kemudikan tersebut menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS kemudikan, lalu setelah kejadian tersebut, Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN datang dari arah berlawanan dengan mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS bersama dengan Saksi Korban AZZAM AZINDANI binti EMIL NURJAMIL sebagai penumpang melintas dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) km/jam, sehingga 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS yang Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN kemudikan tersebut bertabrakan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS kemudikan, sehingga 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS yang Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN kemudikan tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Salawu tertanggal 30 Maret 2026 atas nama INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR yang ditandatangani oleh dr. Neneng Reni Ariantina selaku Dokter Penanggung Jawab, maka diperoleh kesimpulan, yaitu pada bagian sikut sebelah kiri terdapat luka lecet ± 1 (kurang lebih satu) sentimeter, warna kemerahan, dan telah dilakukan perawatan luka ringan dan bagian lengan sebelah kiri terdapat luka lecet ± 3 (kurang lebih tiga) sentimeter, warna kemerahan, dan telah dilakukan perawatan luka ringan dan telapak tangan terdapat luka lecet ± 1 (kurang lebih satu) sentimeter, warna kemerahan telah dilakukan perawatan luka ringan;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Salawu tertanggal 30 Maret 2026 atas nama AZZAM AZINDANI yang ditandatangani oleh dr. Neneng Reni Ariantina selaku Dokter Penanggung Jawab, maka diperoleh kesimpulan, yaitu pada yang bersangkutan terdapat luka lebam di mata dan luka lecet ± 3 (kurang lebih tiga) sentimeter di bagian wajah sebelah kanan disertai memar dan bengkak, dan luka lecet punggung tangan ± 1 (kurang lebih satu) sentimeter dan dilakukan perawatan luka;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN dan Saksi Korban AZZAM AZINDANI binti EMIL NURJAMIL mengalami luka-luka dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS milik Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN dan Saksi Korban AZZAM AZINDANI binti EMIL NURJAMIL mengalami kerusakan pada bagian depan, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HERDI HERDIANA bin (Alm.) DAMIN, pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Tasikmalaya-Garut yang terletak di Kampung Warungpeuteuy, RT. 016/RW. 004, Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang mana pada saat itu Terdakwa yang berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Lembur Sawah, RT. 013/RW. 004, Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk menuju ke daerah Kecamatan Sukaraja, lalu sesampainya Terdakwa ke sebuah pertigaan jalan yang bertempat di Kampung Warungpeuteuy, Terdakwa membelokkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut ke arah kiri jalan untuk mencari BRI Link terdekat, kemudian setelah sampai ke BRI Link yang bertempat di Kampung Warungpeuteuy, tepatnya ke dekat Toko Fajar Indah, Terdakwa memutuskan untuk tidak berhenti karena pada saat itu tidak ada tempat untuk memarkirkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari BRI Link yang lain ke arah depan, namun ketika Terdakwa melewati Apotek Lestari yang berada di sebelah kanan jalan, kemudian Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA memanggil-manggil Terdakwa, setelah itu Terdakwa berhenti ke sebelah kiri jalan untuk memarkirkan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut untuk putar balik, selanjutnya Terdakwa berhenti ke arah sebelah kiri jalan, kemudian Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA keluar dari sebuah warung, setelah itu Saksi NUNUNG NURHASANAH binti MEMED MULYANA langsung masuk ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang Terdakwa kemudikan, namun Terdakwa sempat menanyakan tujuan Saksi NUNUNG NURHASANAH ingin pergi ke mana dan ada keperluan apa, sehingga Saksi NUNUNG NURHASANAH menyampaikan bahwa dirinya hendak berangkat menuju arah Kecamatan Mangunreja untuk membeli obat-obatan, selanjutnya Terdakwa melihat dari kaca spion bahwa terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang melaju dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter;
- Selanjutnya, sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa kembali mengemudikan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI tersebut dengan kecepatan 10 (sepuluh) km/jam dengan posisi persneling/gigi 1 (satu) karena Terdakwa ingin masuk ke dalam jalan/lajur utama, akan tetapi Terdakwa tidak menyalakan lampu sein, selain itu Terdakwa juga tidak membuka pintu kaca sebelah kanan dan tidak memberikan isyarat, seperti melambaikan tangan, lalu tiba-tiba dari arah belakang, Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS melintas dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU, kemudian 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA RUSH dengan Nomor Polisi: Z 1488 WI yang Terdakwa kemudikan tersebut menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS kemudikan, lalu setelah kejadian tersebut, Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN datang dari arah berlawanan dengan mengemudikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS bersama dengan Saksi Korban AZZAM AZINDANI binti EMIL NURJAMIL sebagai penumpang melintas dengan kecepatan sekira 60 (enam puluh) km/jam, sehingga 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA ADV dengan Nomor Polisi: Z 3909 IS yang Saksi Korban INDRAWAN MUHAMMAD GINANDJAR bin IWAN KURNIAWAN kemudikan tersebut bertabrakan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek KAWASAKI NINJA dengan Nomor Polisi: A 3933 AU yang Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS kemudikan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna KHZ Musthafa di Singaparna Nomor: 400.7.31/13/III/RSUDKHZ/2026 tertanggal 29 Maret 2026 atas nama FIKRI ILHAM FIRDAUS yang ditandatangani oleh dr. Reza Muhamad Nugraha selaku Dokter Pemeriksa, maka diperoleh kesimpulan, yaitu telah diperiksa seorang laki-laki umur 21 (dua puluh satu) tahun, pada hasil pemeriksaan fisik, NADI TIDAK TERABA dan TIDAK TAMPAK NAFAS SPONTAN dengan catatan Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah meninggal, saran dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian (death on arrival);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban FIKRI ILHAM FIRDAUS MENINGGAL DUNIA berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna KHZ Musthafa di Singaparna Nomor: 400.7.22.1/16450/RSUDKHZ/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Muhamad Nugraha selaku Dokter Pemeriksa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |