| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 152/Pid.Sus/2016/PN Tsm | HERYANDES, SH. | ASEP HARDIANSYAH BIN ZAENAL ARIPIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Apr. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2016/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama
---------- Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah Bin Zaenal Aripin, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Cibadak Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan 1 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Brigadir Heru Hayadi dan saksi Brigadir Hasan Basri telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asep Hardiansyah. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kotak rokok class mild. Adapun 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah kemudian 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat di simpan di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Selanjutnya 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dimasukan kedalam plastik kecil transparan serta pipet kaca dan sedotan plastik yang dimasukan lagi kedalam kotak rokok class mild disimpan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Asep Hardiansyah yang diperolehnya dengan cara membeli langsung kepada saudara Yadi (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 12.30 wib di Kampung Mandalawangi Kecamatan Kadu Ngora Garut. Bahwa 2 (dua) bungkus ganja kering tersebut dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan 3 (tiga) bungkus shabu dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut terdakwa langsung pulang dan menggunakan barang bukti tersebut. Dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang bukti yang telah terdakwa Asep Hardiansyah gunakan. Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah dalam hal membeli narkotika jensi ganja dan shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 551B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 25 Pebruari 2016 dengan barang bukti yang diterima berupa :
Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
Hasil pengujian :
Kesimpulan: Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal warna putih No. 2 a tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pipa kaca bekas pakai No. 2.b dan Sedotan plastik bekas pakai No.2.c tersebut diatas adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Bahwa berdasarkan Labaratorium Klinik RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA No.Lab 20163240025159 tanggal 24 Maret 2016 atas nama terdakwa ASEP HARDIANSYAH
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Screening Narkoba terhadap Spesimen yang diterima di laboratorium kami, maka yang bersangkutan ditemukan zat-zat yang diduga Psikotropika/Narkotika/Obat-obat yang dilarang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua ---------- Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah Bin Zaenal Aripin, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Cibadak Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan 1bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Brigadir Heru Hayadi dan saksi Brigadir Hasan Basri telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asep Hardiansyah. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kotak rokok class mild. Adapun 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah kemudian 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat di simpan di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Selanjutnya 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dimasukan kedalam plastik kecil transparan serta pipet kaca dan sedotan plastik yang dimasukan lagi kedalam kotak rokok class mild disimpan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Asep Hardiansyah yang diperolehnya dengan cara membeli langsung kepada saudara Yadi (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 12.30 wib di Kampung Mandalawangi Kecamatan Kadu Ngora Garut. Bahwa 2 (dua) bungkus ganja kering tersebut dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan 3 (tiga) bungkus shabu dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut terdakwa langsung pulang dan menggunakan barang bukti tersebut. Dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang bukti yang telah terdakwa Asep Hardiansyah gunakan. Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah dalam hal menggunakan memiliki narkotika jensi ganja dan shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 551B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 25 Pebruari 2016dengan barang bukti yang diterima berupa :
Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
Hasil pengujian :
Kesimpulan: Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal warna putih No. 2 a tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pipa kaca bekas pakai No. 2.b dan Sedotan plastik bekas pakai No.2.c tersebut diatas adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Bahwa berdasarkan Labaratorium Klinik RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA No.Lab 20163240025159 tanggal 24 Maret 2016 atas nama terdakwa ASEP HARDIANSYAH
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Screening Narkoba terhadap Spesimen yang diterima di laboratorium kami, maka yang bersangkutan ditemukan zat-zat yang diduga Psikotropika/Narkotika/Obat-obat yang dilarang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
---------- Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah Bin Zaenal Aripin, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Cibadak Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Brigadir Heru Hayadi dan saksi Brigadir Hasan Basri telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asep Hardiansyah. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kotak rokok class mild. Adapun 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah kemudian 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat di simpan di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Selanjutnya 3 (tiga) bungkus kristal shabu yang dimasukan kedalam plastik kecil transparan serta pipet kaca dan sedotan plastik yang dimasukan lagi kedalam kotak rokok class mild disimpan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa Asep Hardiansyah. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Asep Hardiansyah yang diperolehnya dengan cara membeli langsung kepada saudara Yadi (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 12.30 wib di Kampung Mandalawangi Kecamatan Kadu Ngora Garut. Bahwa 2 (dua) bungkus ganja kering tersebut dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan 3 (tiga) bungkus shabu dibeli oleh terdakwa Asep Hardiansyah dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut terdakwa langsung pulang dan menggunakan barang bukti tersebut. Dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang bukti yang telah terdakwa Asep Hardiansyah gunakan. Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah dalam hal memiliki narkotika jensi ganja dan shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 551B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 25 Pebruari 2016dengan barang bukti yang diterima berupa :
Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
Hasil pengujian :
Kesimpulan: Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal warna putih No. 2 a tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pipa kaca bekas pakai No. 2.b dan Sedotan plastik bekas pakai No.2.c tersebut diatas adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Bahwa berdasarkan Labaratorium Klinik RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA No.Lab 20163240025159 tanggal 24 Maret 2016 atas nama terdakwa ASEP HARDIANSYAH
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Screening Narkoba terhadap Spesimen yang diterima di laboratorium kami, maka yang bersangkutan ditemukan zat-zat yang diduga Psikotropika/Narkotika/Obat-obat yang dilarang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
---------- Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah Bin Zaenal Aripin, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Kampung Cibadak Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah ditangkap oleh Petugas Kepolisan yaitu saksi Brigadir Heru Hayadi dan saksi Brigadir Hasan Basri di Kampung Cibadak Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sisa barang bukti yang telah digunakan oleh terdakwa Asep Hardiansyah yaitu 2 (dua) bungkus ganja kering dan 3 (tiga) bungkus kristal shabu serta pipet kaca berikut bekas sedotan plastik. Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah telah menggunakan shabu pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib dirumah terdakwa Asep Hardiansyah sedangkan untuk menggunakan ganja keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 07.30 wib dirumah terdakwa Asep Hardiansyah. Adapun cara-cara menggunakan shabu yaitu terlebih dahulu shabu dimasukan kedalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil gasoline setelah asap keluar dihisap menggunakan sedotan plastik dan melalui bong dari bekas minuman cap kaki tiga hingga serbuk shabu tersebut habis. Kemudian terdakwa menggunakan ganja dengan cara melinting ganja tersebut dengan kertas papir kemudian dibakar selanjutnya dihisap seperti merokok. Bahwa setelah menggunakan shabu terdakwa Asep Hardiansyah merasakan segar dan semangat beraktifitas sedangkan setelah menggunakan ganja terdakwa Asep Hardiansyah merasakan lapar dan mengantuk. Bahwa terdakwa Asep Hardiansyah dalam hal menggunakan narkotika jenis shabu dan ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 551B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 25 Pebruari 2016dengan barang bukti yang diterima berupa :
Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :
Hasil pengujian :
Kesimpulan: Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal warna putih No. 2 a tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pipa kaca bekas pakai No. 2.b dan Sedotan plastik bekas pakai No.2.c tersebut diatas adalah benar mengandung sisa-sisa/residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------Bahwa berdasarkan Labaratorium Klinik RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA No.Lab 20163240025159 tanggal 24 Maret 2016 atas nama terdakwa ASEP HARDIANSYAH
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Screening Narkoba terhadap Spesimen yang diterima di laboratorium kami, maka yang bersangkutan ditemukan zat-zat yang diduga Psikotropika/Narkotika/Obat-obat yang dilarang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
