Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2631/M.2.16.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     Kesatu :

    

  •       terdakwa MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI   pada hari  Senin    tanggal  20 Juli  2026   sekitar jam  13.00  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juli   2026  bertempat  Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari    Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , terdakwa membuka Handphone , ketika itu diketahui, akun Whatsapp bernama MR..OMEN mengirim maps dalam bentuk foto dimana lokasi narkotika jenis sabu disimpan yaitu di daerah Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
  • Kemudian terdakwa  berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam menuju ke  daerah Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya,  ketika tiba di lokasi tersebut terdakwa menemukan 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam yang disimpan dibawah pohon , setelah itu terdakwa mengambil barang tersebut lalu disimpan disaku jaket yang dipakai terdakwa , kemudian datang saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa , kemudian  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam hijau tosca , 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang  tersebut adalah miliknya yang didapat melalui Akun Whatsapp bernama MR.Omen dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara disimpan disuatu tempat lalu dikubur atau disimpan dibalik batu , setelah itu lokasi penyimpanan tersebut difoto dan diberi keterangan kemudian foto tersebut berikut maps lokasi penyimpanan narkotika jenis dikirim kepada Akun Whatsapp yang bernama MR.Omen , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan  oleh petugas satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4880/NNF/2026 tanggal  28 Juli 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352  gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2667/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

  • Bahwa terdakwa  MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI    dalam menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu  tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
  • Perbuatan terdakwa    MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 Atau

 Kedua  :

  •          terdakwa MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI   pada hari  Senin    tanggal  20 Juli  2026   sekitar jam  13.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juli   2026  bertempat  Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari    Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI  atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan atau mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian  dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti  berupa  1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam hijau tosca , 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang  tersebut adalah miliknya yang didapat melalui Akun Whatsapp bernama MR.Omen dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara disimpan disuatu tempat lalu dikubur atau disimpan dibalik batu , setelah itu lokasi penyimpanan tersebut difoto dan diberi keterangan kemudian foto tersebut berikut maps lokasi penyimpanan narkotika jenis dikirim kepada Akun Whatsapp yang bernama MR.Omen, maka terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4880/NNF/2026 tanggal  28 Juli 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352  gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2667/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

  • Bahwa terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI   dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
  • Perbuatan terdakwa  MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  .
Pihak Dipublikasikan Ya