Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 10.00 wib bertempat di Jalan KHZ Mustofa depan warung es cendol Elisabeth Kelurahan Cihideung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 09.35 wib bertempat di sekitar Masjid Al Muhtadi Junaedi Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu waktu lain pada tahun 2025 dan ditempat-tempat laian yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) yang dilakukan beberapa kali yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 10.00 wib bertempat di Jalan KHZ Mustofa depan warung es cendol Elizabeth Kelurahan Cihideung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada saksi ASEP TANU SUMARLIN atas pesanan saksi ASEP TANU SUMARLIN seharga Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah) dan agar dibuat menjadi 5 (lima) paket, lalu terdakwa memberitahu saksi ASEP TANU SUMARLLIN bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dimasukan dalam bungkus rokok gudang garam filter yang akan disimpan di tiang listrik depan rumah saksi ASEP TANU SUMARLIN Jalan RSU Cintarasa No. 27 RT. 004 RW.001 Kelurahan Kahuripan Kecawatan Tawang Kota Tasikmalaya sekitar pukul 15.00 wib. dan sekitar pukul 15.30 wib. saksi ASEP TANU SUMARLIN mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang didalam bungkus rokok gudang garam filter yang telah ditempel di tiang listrik depan rumah saksi ASEP TANU SUMARLIN yang rencananya sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri, namun sekitar pukul 21.00 wib., saksi ASEP TANU SUMARLIN ditangkap oleh saksi ASEP KUSWANTO, S.H., saksi ASEP SETIAWAN, S.H. dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakain ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan blaster orange didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam yang disimpan di saku celana terdakwa dan 1 (satu) bungkus rokok CAMEL berisi 1 (satu) buah sedotan blaster pink didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditempel di tiang listrik depan rumah saksi ASEP TANU SUMARLIN yang dibeli dari terdakwa, kemudian saksi ASEP TANU SUMARLIN berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1091//NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/265/II/Res.4.2/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti atas nama tersangka ASEP TANU SUMARLIN berupa :
3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3858 gram (diberi nomor barang bukti 0440/2025/PF.
1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7054 gram (diberi nomor barang bukti 0441/PF).
1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2558 gram (diberi nomor barang bukti 0442/PF).
Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 0440/2025/PF s.d. 0442/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif.
Uji Konfirmasi : Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sisa barang bukti :
Nomor 0440/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3211 gram
Nomor 0441/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,6383 gram.
Nomor 0442/2025/PF berupa 1 (satu) buah potongan sedotan bergaris warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,2183 gram.
- Dan pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 07.41 wib, pada saat terdakwa berada di rumahnya di Kampung Nusawangi RT.001 RW.005 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, terdakwa mengirim pesan Whatsaap melalui HP merk Infinix warna hitam milik terdakwa kepada saksi AA NURAHMAN alias ANCEU memesan narkotika jenis sabu ukuran M seharga Rp. 600,000 (enam ratus ribu rupiah) yang uangnya ditransfer ke apliaksi DANA di HP milik saksi AA NURAHMAN alias ANCEU pada pukul 07.46 wib dan pada pukul 09.15 wib, saksi AA NURAHMAN alias ANCEU menelepon terdakwa bahwa barang pesanan sudah ada dan terdakwa meminta agar barang pesanan dikirimkan ke rumah terdakwa, namun saksi AA NURAHMAN alias ANCEU keberatan tetapi akan diantarkan melalui Gojek dan untuk itu saksi AA NURAHMAN alias ANCEU meminta alamat tempat penyimpanannya, lalu terdakwa mengirim alamat penyimpanannya yaitu di sekitar Masjid Al Muhtadi Kelurahan Nagarwangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang tidak lama kemudian pukul 09.35 wib terdakwa menerima barang pesanan dari Gojek di alamat tersebut yaitu berupa kaleng kue kosong dan setelahdibuka didalamnya berisi sedotan hitam dan botol minyak goreng, lalu terdakwa mengambil dan membuka sedotan warna hitam didalamnya berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu lalu narotika jenis sabu tersebut dimasukan ke cutton buds disimpan di tas merk Rei warna biru milik terdakwa, sedangkan kaleng kosong dan botol minyak gorengnya dibuang terdakwa ke tempat sampah, dengan tujuan narkotika jenis sabu sebagian untuk dijual dan sebagian lagi untuk digunakannya sendiri.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa berangkat menuju Hotel Grand Metro Tasikmalaya rencana mau checkin hotel, namun kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi ASEP SOBUR, S.IP., saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., saksi ASEP KUSWANTO, S.H., saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang buikti berupa : 1 (satu) buah tas gendong merk Rei warna biru didalamnya berisi 1 (satu) paket cutton buds, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 2 (dua) paket palstik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) paket sedotan putih dan alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol plastik/bong, 3 (tiga) potong kaca dan 1 (satu) korek api gas warna hijau serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang dipegang terdakwa yang digunakan sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2119//NNF/2025 tanggal 23 April 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/506/IV/Res.4.2/2025 tanggal 11 April 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa : 1 buah amplop wanr acoklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,3365 gram, diberi nomor barang bukti 1006/2025/PF) disita dari tersangka UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS. Hasil pemeriksan nomor barang bukti 1006/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor 1006/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3116 gram.
- Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberikan hak untuk membeli, menjual, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu).
Perbuatan terdakwa UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS, pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 14.00 wib. atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Hotel Grand Metro Jalan KHZ. Mustofa Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi ASEP SOBUR, S.IP., saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., saksi ASEP KUSWANTO, S.H., saksi JIDAN MOH. P. UTAMA anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket cutton buds yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 2 (dua) paket palstik klip bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) paket sedotan putih dan alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol plastik/bong, 3 (tiga) potong kaca dan 1 (satu) korek api gas warna hijau yang disimpan terdakwa didalam tas gendong merk Rei, serta 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam yang dipegang terdakwa yang digunakan sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dimana 1 (satu) paket cutton buds yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari saksi AA NURAHMAN alias ANCEU seharga Rp. 600,000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2119//NNF/2025 tanggal 23 April 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/506/IV/Res.4.2/2025 tanggal 11 April 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa : 1 buah amplop wanr acoklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,3365 gram, diberi nomor barang bukti 1006/2025/PF) disita dari tersangka UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS. Hasil pemeriksan nomor barang bukti 1006/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti nomor 1006/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3116 gram.
- Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberikan hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa UJANG BAMBANG IRAWAN alias KAKA bin ENGKUS sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |